DETAIL DOCUMENT
Potensi Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) Dan Kontribusinya Terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Di Kota Kupang
Total View This Week0
Institusion
Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
Author
FAHIK, Ignatius Surya Wibowo
Subject
HB Economic Theory 
Datestamp
2023-02-16 01:08:35 
Abstract :
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) Berapa potensi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Kupang? (2) Apakah penetapan target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Kupang sudah sesuai dengan potensi yang ada? (3) Bagaimana kontribusi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap PAD di Kota Kupang?. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah (1) Mengetahui besar potensi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah Kota Kupang. (2) Mengetahui target penetapan PBB pada Kota Kupang sudah sesuai dengan potensi yang ada. (3) Mengetahui kontribusi PBB terhadap PAD di Kota Kupang. Jenis data dalam penelitian ini terdiri atas 2 jenis data menurut sumber dan jenis data menurut sifat. Jenis data menurut sumber terdiri dari data primer dan data sekunder, sedangkan jenis data menurut sifat terdiri dari data kuantitatif. Teknik analisis data yang digunakan analisis deskriptif kuantitatif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa: (1) Potensi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Kupang terus mengalami peningkatan seiring berjalanannya waktu yaitu pada tahun 2016 Rp 69.065.580.907, tahun 2017 Rp 69.258.024.217, tahun 2018 Rp 70.143.726.896, tahun 2019 Rp 70.780.655.280, tahun 2020 Rp 70.946.549.592. Hal ini disebabkan oleh faktor ? faktor tertentu seperti bertambahnya jumlah wajib pajak dan kenaikan harga dari NJOP tanah. (2) BAPENDA selaku pengelola PBB di wilayah Kota Kupang kurang tepat dalam menentukan target PBB karena penentuannya belum sesuai dengan potensi yang ada. (3) Kontribusi realisasi PBB terhadap realisasi PAD mengalami fluktuasi yaitu pada tahun 2016 kontribusinya sebesar 9,15% dan mengalami penurunan sebesar 2,46% namun pada tahun berikutnya kontribusi tersebut mengalami peningkatan sebesar 2,49% sehingga persentasenya pada tahun 2018 menjadi 9,18%. Pada tahun 2020 kontribusi realisasi PBB terhadap PAD menurun menjadi 7,65%. Berdasarkan tabel kategori kontribusi PBB terhadap PAD menunjukkan bahwa persentase kontribusi yang dimiliki oleh PBB Kota Kupang berada pada angka rata-rata 8,37% berada pada kategori sangat kurang yang dapat dimengerti karena PBB merupakan salah satu sub bagian dari pajak daerah. Saran bagi Pemerintah daerah harus menetapkan target PBB sesuai dengan potensi PBB berdasarkan keadaan di Kota Kupang. Hal ini bertujuan agar pemerintah daerah dapat mengukur secara tepat kinerja Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) dan Kegiatan pendataan akan potensi PBB harus dilaksanakan dari tahun ke tahun. Kegiatan ini penting dilakukan untuk menjaga keakuratan basis data yang digunakan sebagai dasar penetapan target serta BAPENDA selaku pengelola PBB harus Meningkatkan kinerja pelayanan petugas pada saat menyampaikan dan menerima pajak bumi dan bangunan dari wajib pajak, hal tersebut untuk menghindarkan wajib pajak mempunyai sikap malas untuk membayar pajak karena ketidaktauan atas kewajiban membayar pajak dan akibat pelayanan yang kurang baik dari petugas pajak yang dapat berdampak pada penerimaan pajak bumi dan bangunan 
Institution Info

Universitas Katolik Widya Mandira Kupang