Abstract :
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana penerapan perlakuan akuntansi atas aset biologis pada Dinas Pertanian Provinsi Nusa Tenggara Timur yang dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perbenihan Tanaman Pangan dan Hortikultura berdasarkan ketentuan International Public Sector Accounting Stamdard (IPSAS 27). Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan perlakuan akuntansi atas aset biologis pada Dinas Pertanian Provinsi Nusa Tenggara Timur yang dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perbenihan Tanaman Pangan dan Hortikultura berdasarkan ketentuan IPSAS 27.
Jenis data yang digunakan dalam penelitian yaitu data menurut sifatnya adalah data kuantitatif dan kualitatif, dan menurut sumbernya adalah data primer dan data sekunder. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisis deskriptif kualitatif, dimana dilakukan dengan tiga cara yaitu mereduksi data, menyajikan data, dan penarikan kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian yang menunjukkan bahwa perlakuan akuntansi terhadap aset biologis yang dikelola oleh UPTD Perbenihan Tanaman Pangan dan Hortikultura terkhususnya pada perlakuan Pengukuran dan Penyajian belum sepenuhnya sesuai dengan aturan IPSAS 27, dimana aset biologis tanaman pangan padi dan jagung diukur berdasarkan nilai wajar dikurangi dengan biaya untuk menjual, sedangkan pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan diukur berdasarkan hasil analisa biaya tanaman per Ha yang satuannya dilihat dari harga pasar, sehingga terdapat perbedaan total persediaan pada neraca perbandingan.
Saran dari penelitian ini adalah instansi pemerintah daerah yang mengelola aset biologis dapat menggunakan aturan perlakuan akuntansi yang sesuai dengan jenis dan masa manfaat aset biologis, sehingga perhitungan harga perolehan untuk dijual ataupun nilai wajar dapat dihitung sehingga sesuai dengan aturan yang ada dan memberikan sumbangsi PAD yang riil.