DETAIL DOCUMENT
Implementasi Kebijakan Alokasi Dana Desa (ADD) dalam Meningkatkan Pembangunan Desa di Desa Oeltua, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang
Total View This Week0
Institusion
Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
Author
SETIA, Florentina
Subject
H Social Sciences (General) 
Datestamp
2023-02-17 05:24:44 
Abstract :
ADD merupakan Dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam anggaran APBD setelah dikurangi dana allokasi khusus. Dengan ADD maka Pemerintah Desa diharapkan dapat merencanakan, melaksanakan dan membiayai keperluan-keperluan desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat desa dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam pelaksanaan implementasi Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Oeltua, Kecamatan, Taebenu, Kabupaten Kupang diantaranya masih banyak hambatan yang muncul dalam proses implementasi, seperti: kurang dan rendahnya sumber daya manusia yang memadai di desa, serta rendahnya keterlibatan masyarakat Desa Oeltua. Berdasarkan permasalahan tersebut, maka tujuan dari penelitian ini adalah untuk Memberikan gambaran tentang implementasi kebijakan Alokasi Dana Desa (ADD) dalam meningkatkan pembangunan desa di Desa Oeltua Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang dan apa yang menjadi faktor pendukung dan penghambatnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan tiga cara yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Teori yang digunakan yaitu Oleh George C.Edwar III, dengan aspek yng diukur yaitu Komunikasi, Srtuktur Birokrasi, Sikap, Sumber daya. Kesimpulan dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa implementasi Alokasi Dana Desa dalam meningkatkan pembangunan di Desa Oeltua kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang belum berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun faktor pendukung implementasi kebijakan Alokasi dana Desa (ADD) yaitu : adanya sosialisasi pelaksana kebijakan ADD kepada Masyarakat yang di wakili oleh RT terkait pembangunan Desa, adanya kemampuan dari desa untuk memberi dorongan kepada masyarakat agar berpartisipasi dalam kegiatan pelaksanaan kebijakan dana Alokasi Dana Desa, meskipun hanya berupa usulan-usulan saat pertemuan, terdapat dukungan dari msyarakat terhadap kebijakan ADD berupa usulan maupun tenaga, terbantuknya struktur birokrasi, dimana Kepala desa sebagai penanggung jawab utama kegiatan, sekertaris desa, bendahara dan ketua TPK sebagai pengelola kegiatan dan pelaksana kegiatan, dan adanya Langkah-langkah nyata dari desa selaku pelaksana kegiatan, berupa kerterlibatan di setiap rangkaian kegiatan ADD dan Faktor penghambat implementasi kebijakan ADD yaitu:1) Faktor Sumber Daya, rendahnya pendidikan bagi pelaksana ADD hal ini mengakibatkan proses implementasi kebijakan ADD terhambat terakit pertanggungjawaban pelaksanaan ADD secara penuh sesuai dengan mekanisme yang ada dalam bentuk laporan. 2)Rendahnya Pendidikan para pelaksana ADD (apparat desa), sehingga pemahaman pelaksana mengenai ADD kurang. 3)Kurangnya pemahaman tim pelaksana, sehingga mempengaruhi koordinasi diantara tim pelaksana ADD. 
Institution Info

Universitas Katolik Widya Mandira Kupang