DETAIL DOCUMENT
Analisis Penerimaan Pajak Restoran Dan Mekanisme Pemungutan Selama Masa Pandemi Covid 19 (Studi Kasus Pada Pemerintah Daerah Kota Kupang)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
Author
SERAN, Erni Trisna
Subject
HA Statistics 
Datestamp
2023-02-21 00:39:22 
Abstract :
Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan restoran. Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan atau minuman dengan dipungut bayaran. Yang mencakup juga rumah makan, cafeteria, kantin, warung, bar dan sejenisnnya termasuk jasa boga katering. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana penerimaan pajak restoran selama tahun 2021? 2) Bagaimana mekanisme pemungutan pajak restoran selama masa pandemi?. Penelitian ini dilaksanakan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kota Kupang. Metode pengumulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah cara wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian Dari analisa yang dilakukan, maka diperoleh kesimpulan sebagai berikut :Pertama: Penerimaan pajak Restoran di Kota Kupang tahun 2017 ? 2021 cukup bervariasi atau naik turun. Penerimaan tertinggi ada pada tahun 2019 yakni sebesar 122,01% dan terendah pada tahun 2021 sebesar 89,52%. Kedua: Laju Pertumbuhan Pajak Restoran di Kota Kupang tahun 2017 ? 2021 tidak tetap atau mengalami naik ? turun. Laju pertumbuhan tertinggi pada tahun 2019 yakni sebesar 22% dan terendah pada tahun 2021 sebesar -1%. Ketiga: Dampak Covid-19 terhadap PAD Kota Kupang adalah target dan realisasi penerimaan pajak Restoran tidak tercapai sehingga realisasi menurun. Keempat: Tata cara pemungutan pajak Restoran selama masa pandemi Covid-19 yakni tetap mengikuti SOP (Standar Operasional Prosedur) dengan menaati Protokol Kesehatan. Saran Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang sebaiknya tetap terus aktif dalam mensosialisasi wajib pajak khususnya pajak restoran tiap tahun yang mana melibatkan masyarakat dan pengusah. Meningkatkan pengawasan pajak restoran pada restoran dan rumah makan yang mana di tegaskan pada aturan yang mengatur tentang pajak dan retribusi yaitu UU Nomor 28 tahun 2009 dan Perda Nomor 2 tahun 2016. Bagi peneliti berikutnya yang ingin mengadakan penelitian serupa agar dapat mengembangkan hasil penelitian ini, sehingga dapat diketahui lebih mendalam tentang faktor-faktor yang mempengaruhi penerimaan pajak restoran selama masa pandemi covid-19 di Kota Kupang. 
Institution Info

Universitas Katolik Widya Mandira Kupang