Institusion
Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
Author
KUMANIRENG, Yoaclina Devedruna B.
Subject
H Social Sciences (General)
Datestamp
2024-03-06 07:11:25
Abstract :
Yoaclina Devedruna B. Kumanireng, Nomor Registrasi 331 19 196 dengan judul Skripsi ?Analisis Penyebab Kredit Macet Pada BUMDes Gelekat Lewo Di Desa Lewokluok Kecamatan Demon Pagong Kabupaten Flores Timur?. Di bawah bimbingan Ibu Dr. Yolinda Yanti Sonbay, SE., M.Sc selaku Pembimbing I dan Ibu Maria Goreti Malut, SE., MM selaku Pembimbing II.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana pengelolaan unit usaha simpan pinjam pada BUMDes Gelekat Lewo di Desa Lewokluok Kecamatan Demon Pagong Kabupaten Flores Timur (2) Apa faktor yang menyebabkan terjadinya kredit macet pada BUMDes Gelekat Lewo di Desa Lewokluok Kecamatan Demon Pagong Kabupaten Flores Timur (3) Bagaimana upaya yang dilakukan BUMDes Gelekat Lewo dalam mengatasi kredit macet di Desa Lewokluok Kecamatan Demon Pagong Kabupaten Flores Timur.
Jenis sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Jenis sifat data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data kuantitatif dan data kualitatif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan yaitu wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) Pengelolaan unit usaha simpan pinjam BUMDes Gelekat Lewo dari aspek perencanaan usaha, aspek keuangan, aspek sumber daya manusia, aspek teknis dan teknologi dan aspek ekonomi belum layak sesuai dengan dari Peraturan Menteri Desa Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pembentukan, Pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran BUMDes. 2) Penyebab kredit macet pada BUMDes Gelekat Lewo karena faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal meliputi analisis kurang tepat, kurangnya pengawasan dan sumber daya manusia yang terbatas. Sedangkan faktor eksternal meliputi penyalahgunaan dana kredit, itikad nasabah, dan kegagalan usaha. (3) Upaya penyelesaian kredit macet pada BUMDes Gelekat Lewo dilakukan dengan melakukan penjadwalan kembali perpanjangan jangka waktu kredit, meninjau persyaratan kembali terkait besaran suku bunga pinjaman, dan melakukan pendekatan langsung ke rumah anggota untuk mengetahui kendala saat pembayaran angsuran.
Berdasarkan hasil penelitian maka penulis memberikan saran kepada Pemerintah Desa Lewokluok agar aktif memberikan sosialisasi kepada pengurus BUMDes khususnya bendahara terkait cara membuat pembukuan yang baik dan benar. Kepada pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) khususnya unit simpan pinjam agar lebih teliti, bijak dan bertanggungjawab dalam mengelola unit simpan pinjam. Kepada anggota (Debitur) agar mendukung kebijakan dari unit simpan pinjam BUMDes Gelekat Lewo.