Institusion
Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
Author
BANO, Adean Elisabet Berti
Subject
GF Human ecology. Anthropogeography
Datestamp
2024-11-29 06:39:12
Abstract :
Indonesia merupakan bangsa majemuk yang terdiri dari berbagai suku, ras, agama dan golongan. Keberadaan suku, ras, agama dan golongan secara konstitusional dinyatakan dalam Pasal 18 B ayat (2) UUD NRI 1945. Kesatuan masyarakat adat dan juga suku-suku ini tetap terjaga dan terpelihara budayanya. Kebudayaan yang tetap eksis dan nyata yaitu peradilan adat. Peradilan adat merupakan bagian dari lembaga adat. Suku Boti merupakan salah satu suku yang memiliki hukum adat tersendiri untuk menyelesaikan kasus tindak pidana yang terjadi. Seperti kasus pencurian yang dilakukan oleh salah satu warga suku Boti yang tertangkap mencuri tanaman sirih. Penelitian ini berjudul ? Mekanisme Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian (Lais Bakan) Melalui Peradilan Adat Di Suku Boti Kabupaten Timor Tengah Selatan ?. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana mekanisme penyelesaian tindak pidana pencurian (lais bakan) melalui peradilan adat di suku boti kabupaten timor tengah selatan. Adapun tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui mekanisme penyelesaian tindak pidana pencurian (lais bakan) melalui peradilan adat di suku boti kabupaten timor tengah selatan.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan metode pendekatan yuridis-sosiologis. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Adapun metode pengolahan data yang digunakan yaitu editing, coding, dan tabulasi.
Hasil dari penelitian ini adalah mekanisme penyelesaian tindak pidana pencurian melalui peradilan adat di Suku Boti, Kabupaten Timor Tengah Selatan terdiri dari beberapa tahap yaitu tahap laporan (naton) dari korban (atom lasi) (KN) bersama dengan pemerintah desa kepada amaf di sonaf. Setelah laporan, maka tahap selanjutnya adalah penelusuran duduk sengketa untuk meminta keterangan (toit lasi) dari para pihak (MT dan KN) agar kasus pencurian tersebut dapat diselesaikan dengan baik. Setelah itu, maka tahap selanjutnya adalah rapat pengambilan keputusan atau musyawarah (tok tabua) yang dilakukan secara bersama-sama. Kemudian diikuti dengan nasehat yang diberikan oleh usif kepada semua pihak yang hadir. Selanjutnya, diakhiri dengan tahap putusan (tafek lasi) dalam bentuk sanksi adat (opat) yang diberikan kepada pelaku berupa sanksi sosial dan masyarakat adat berupa pemberian tambahan bagi pelaku barang apa yang dicurinya.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa mekanisme penyelesaian tindak pidana pencurian (lais bakan) melalui peradilan adat di Suku Boti selaras dengan teori pluralisme hukum yang murni hanya menggunakan hukum adat Suku Boti dalam menyelesaikan tindak pidana pencurian yang terjadi dengan terdiri dari beberapa tahap yaitu 1) tahap laporan (naton); 2) tahap penelusuran duduk sengketa; 3) tahap rapat pengambilan keputusan atau musyawarah (tok tabua); dan 4) tahap pelaksanaan putusan (tafek lasi). Dan saran bagi masyarakat adat Suku Boti agar tetap menggunakan penyelesaian secara adat dalam upaya untuk menjaga tradisi adat yang diwariskan secara turun temurun, menciptakan kedamaian didalam masyarakat, serta mewujudkan keadilan bagi seluruh pihak. Bagi pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan sebaiknya membuat peraturan daerah terkait dengan peradilan adat agar putusan peradilan adat di Suku Boti yang berbentuk lisan diakui secara legitimasi.