Abstract :
Pajak penghasilan merupakan salah satu penerimaan pajak yang tergolong dalam
fungsi budgetair, yaitu pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk
membiayai pengeluaran-pengeluarannya. Pajak Penghasilan itu sendiri terdiri dari
berbagai unsur, salah satunya adalah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang merupakan
pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorium,
tunjangan, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk
lainnya. Menurut ketentuan perundang-undangan, perusahaan memiliki kewajiban
untuk melakukan kewajiban perpajakan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas gaji
karyawan berupa menghitung, memotong, menyetor, dan melapor. Penelitian ini
dilaksanakan di PT Tri Cipta Gemilang. Tujuan dari penelitian ini dilakukan yaitu
Untuk mengetahui apakah perhitungan, pemotongan, penyetoran dan pelaporan
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dilakukan PT Tri Cipta Gemilang, apakah telah
sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini
menggunakan metode kualitatif deskriptif dan teknik pengumpulan data yang
digunakan adalah dokumentasi, wawancara, dan observasi. Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa perhitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak
Penghasilan Pasal 21 yang diterapkan oleh PT Tri Cipta Gemilang belum sesuai
dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yang
disebabkan oleh kurang tepatnya perusahaan menentukan jumlah PTKP,
kekeliruan dalam menetapkan jumlah kurang bayar bulan Desember, kurang
telitinya akuntan dalam menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21, serta kelalaian
perusahaan dalam hal menyetor dan melapor Pajak Penghasilan Pasal 21 sehingga
tidak tepat waktu