Abstract :
Penerapan sistem zonasi sebagaimana diamanahkan Permendikbud Nomor 44
Tahun 2019 menimbulkan polemic yang cukup signifikan terhadap kegiatan di
bidang pendidikan. Hal ini diperkuat dengan adanya pemberitaan baik melalui
media online maupun media cetak, yang menyatakan bahwa anak yang memiliki
kemampuan Pendidikan yang baik dan berkeinginan untuk bersekolah di sekolah
faforit atau sekolah unggulan dengan kata lain sekolah yang memiliki program
pengajaran dengan menciptakan peserta didik yang berprestasi. Kajian yang
dilakukan pada penelitian ini meliputi. Bagaimanakah Peran Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan dalam Pembatasan Zonasi Sekolah? dan Apakah Faktor yang
menyebabkan terjadinya Zonasi Sekolah ? Serta menggunakan Metode Penelitian
Hukum Normatif dengan menitik beratkan kajian terhadap Permendikbud Nomor
44 Tahun 2019. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan ditemukan bahwa
dengan dikeluarkannya Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 sangat disayangkan
hal tersebut justru memberikan tekanan dan kekangan pada para peserta didik
dalam memperoleh pendidikan sesuai dengan yang diinginkan, pengekangan
dimaksud adalah menerapkan zonasi wilayah dengan domisili tempat tinggal
terdekat dari lokasi sekolah tersebut, sehingga anak tidak dapat bersaing secara
keilmuan untuk mendapatkan tingkatan pendidikan yang lebih baik. Pengaturan
Hak Asasi Manusia sebagaimana tersebut diatas juga didukung dengan adanya
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan
Anak sebagaimana ditegaskan pada ketentuan pasal 4 ?Setiap anak berhak untuk
dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan
harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan
dan diskriminasi?