Abstract :
Salah satu sumber pendapatan negara berasal dari pajak. Pajak sangat diperlukan
bagi Negara, banyak kebutuhan yang harus dikeluarkan oleh Negara guna untuk
memakmurkan warga Negaranya. Jadi, dengan adanya pajak ini sangat membantu
Negara dalam segala kebutuhan. Tujuan dalam penelitian untuk mengetahui
pengaruh tingkat pemahaman wajib pajak, kualitas pelayanan pajak dan sanksi
pajak terhadap kepatuhan wajib pajak pribadi yang terdaftar di Kantor Pelayanan
Pajak Pratama Batam Selatan. Populasi pada penelitian ini sebanyak 75.192 orang
dan pengambilan sampel dengan menggunakan accidental sampling, sehingga
diperoleh sampel sebanyak 100 orang. Jenis data yang menggunakan data primer
dengan melakukan penyebaran kuesioner. Teknik pengumpulan data menggunakan
teknik analisis data analisis deskriptif, uji kualitas data (uji validitas dan uji
reliabilitas), uji asumsi klasik (uji normalitas, uji multikolinearitas dan uji
heterokedastisitas) dan analisis linier berganda. Sedangkan uji hipotesis yang
digunakan uji parsial, uji simultan dan uji koefisien determinasi. Hasil uji parsial
tingkat pemahaman wajib pajak memiliki tingkat signifikan 0,017 < 0,05 dan thitung
2,439 > ttabel 1,98498 yang berarti tingkat pemahaman wajib pajak berpengaruh
signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak pribadi. Kualitas pelayanan pajak
memiliki tingkat signifikan 0,000 < 0,05 dan thitung 5,675 > ttabel 1,98498 yang berarti
kualitas pelayanan pajak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak
pribadi. Sanksi pajak menghasilkan tingkat signifikan 0,000 < 0,05 dan thitung 4,367
> ttabel 1,98498 yang berarti sanksi pajak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan
wajib pajak pribadi. Hasil uji simultan diperoleh nilai signifikan 0,000 < 0,05 dan
fhitung 30,507 > ftabel 2,70 yang berarti tingkat kepatuhan wajib pajak, kualitas
pelayanan pajak dan sanksi pajak secara simultan berpengaruh signifikan terhadap
kepatuhan wajib pajak. Hasil uji determinasi diperoleh nilai sebesar 0, 472 yang
berarti tingkat kepatuhan wajib pajak, kualitas pelayanan pajak dan sanksi pajak
memberikan pengaruh sebesar 47,2% terhadap kepatuhan wajib pajak pribadi,
sedangkan sisanya 52,8% dipengaruhi oleh variabel lain diluar penelitian ini.