Abstract :
Sumber pendapatan terbesar dari Indonesia adalah penerimaan pajak. Namun
dalam mengoptimalkan pajak memiliki beberapa kendala, seperti penghindaran
pajak ataupun penggelapan pajak. Salah satu upaya untuk menghindari kendala
dalam mengoptimalkan pajak adalah dengan cara menghitung tarif pajak efektif
(effective tax rate). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memverifikasi
beberapa faktor yang dapat berpengaruh pada effective tax rate di perusahaan.
Faktor yang diteliti dalam penelitian ini adalah profitabilitas (profitability),
leverage, dan corporate governance yang terdiri dari kepemilikan institusional
(institutional ownership) dan komite audit (Audit Committee). Penelitian ini
merupakan penelitian yang bersifat empiris dengan teknik purposive sampling dan
memerlukan data sekunder berupa annual report perusahaan LQ45 yang listing di
Bursa Efek Indonesia selama periode 2014 sampai dengan 2018. Analisis yang
digunakan adalah analisis regresi berganda dan menguji dengan program
Statistical Product and Service Solutions versi 24. Hipotesis hasil dari pengujian
penelitian ini menampilkan bahwa debt to asset ratio, institutional ownership dan
committee audit secara parsial berpengaruh negatif secara signifikan terhadap
effective tax rate. Return on assets secara parsial tidak berpengaruh secara
signifikan terhadap effective tax rate. Return on assets, debt to asset ratio,
institutional ownership dan audit committee bersama-sama berpengaruh secara
simultan terhadap effective tax rate. Dinilai dari hasil pengujian yang disebutkan,
maka kesimpulan yang diperoleh adalah debt to asset ratio, institutional
ownership dan audit committee berpengaruh terhadap effective tax rate sedangkan
return on assets tidak berpengaruh terhadap effective tax rate. Namun, keempat
variabel di atas secara bersama-sama berpengaruh terhadap effective tax rate.