Abstract :
BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan)
merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja
untuk memngatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraannya
menggunakan mekanisme asuransi sosial. Dalam pelaksanaan
pertanggungjawaban BPJS Ketenagakerjaan masih banyak pekerja yang telah
terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tetapi tidak dapat menikmati hak-hak yang
seharusnya menjadi milik pekerja pada saat terjadinya kecelakaan kerja.
Memperhatikan uraian tersebut penulis tertarik untuk mengkaji apa saja ruang
lingkup perlindungan yang dapat diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada
pekerja sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
penyelenggara Jaminan Sosial. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis
empiris dimana peneliti mengumpulkan data primer melalui wawancara langsung
dengan pihak terkait di kantor BPJS Ketenagakerjaan di Kota Batam. Peneliti juge
menyelaraskan hasil wawancara dengan data sekunder yang diperoleh dari bahan?bahan pustaka dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
penyelenggara Jaminan Sosial. Setelah semua data terkumpulkan penulis
kemudian mengolah dan menganalisis data dengan metode kualitatif lalu di Tarik
kesimpulan terkaid dengan penelitian ini dengan penjabaran secara
deskriptif.Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis yaitu
diperlukannya sosialisasi yang melibatkan pekerja serta pengusaha tentang proses
persyaratan apa saja yang perlu di lengkapi apabila terjadinya kecelakaan kerja
dari BPJS Ketenagakerjaan, diperlukannya sosialisasi untuk para pihak yang
terkait agar dapat mempermudah pihak BPJS Ketenagakerjaan menpercepat
proses pencarian dana apabila benar terjadinya kecelakaan kerja.