DETAIL DOCUMENT
Tinjauan Yuridis Pengenaan Pajak kepada Influencer Berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
Total View This Week0
Institusion
Universitas Putera Batam
Author
Yanti, Yanti
Subject
336.2 Pajak dan Perpajakan 
Datestamp
2022-11-22 07:49:40 
Abstract :
Majunya perkembangan zaman saat ini dan teknologi secara tidak langsung juga mengembangkan penghasilan dan usaha baru, ada beberapa antaranya yaitu media sosial Influencer. Jumlah penghasilan mereka dapatkan, menggolongkan influencer sebagai subjek pajak. Prosedur dalam pemungutan pajak penghasilan menggunakan sistem Self Assessment. Masalah yang terjadi dalam penggunaan sistem Self Assessment ini sangat susah halnya untuk dipergunakan dengan cara sendiri karena tidak mudah bagi Sumber Daya Manusia pada kantor pajak untuk melaksanakan pengecekan pada wajib pajak orang pribadi ini karena pekerjaan para influencer ini berbasis melalui media sosial. mengenai rumusan masalah yang menjadi sangat penting dalam penulisan penelitian ini karena media sosial influencer yaitu subyek pajak penghasilan dan Legalitas Akses Informasi Keuangan dalam Kepentingan Pengenaan Pajak Penghasilan Terhadap Pendapatan dalam media sosial pada Influencer. Metode penelitian ini yang digunakan yaitu jenis penelitian Empiris. Alat pengumpulan data menggunakan pendekatan observasi ataupun wawancara. Hasil dari penelitian ini adalah Media sosial pada Influencer dapat tergolong sebagai subjek Pajak Penghasilan. Kendala pemungutan pengenaan Pajak Penghasilan dengan cara menggunakan sistem self assessment dalam kegiatan komersial online yaitu sangat sulit memperoleh ataupun mengumpulkan data perbandingan yang bisa digunakan dalam menguji data yang dilaporkan dalam SPT wajib pajak. Upaya pemerintah lakukan saat ini sudah pada tahapan pendataan, mengecek siapa saja wajib pajak orang pribadi yang terlibat dalam kegiatan Influencer ini. Harapan pemerintah terus menerus melakukan sosialisasi untuk informasi baru kepada para Wajib Pajak, khusus pada Influencer yang sudah memiliki NPWP. 
Institution Info

Universitas Putera Batam