Abstract :
Majunya perkembangan zaman saat ini dan teknologi secara tidak langsung juga
mengembangkan penghasilan dan usaha baru, ada beberapa antaranya yaitu media
sosial Influencer. Jumlah penghasilan mereka dapatkan, menggolongkan
influencer sebagai subjek pajak. Prosedur dalam pemungutan pajak penghasilan
menggunakan sistem Self Assessment. Masalah yang terjadi dalam penggunaan
sistem Self Assessment ini sangat susah halnya untuk dipergunakan dengan cara
sendiri karena tidak mudah bagi Sumber Daya Manusia pada kantor pajak untuk
melaksanakan pengecekan pada wajib pajak orang pribadi ini karena pekerjaan
para influencer ini berbasis melalui media sosial. mengenai rumusan masalah
yang menjadi sangat penting dalam penulisan penelitian ini karena media sosial
influencer yaitu subyek pajak penghasilan dan Legalitas Akses Informasi
Keuangan dalam Kepentingan Pengenaan Pajak Penghasilan Terhadap
Pendapatan dalam media sosial pada Influencer. Metode penelitian ini yang
digunakan yaitu jenis penelitian Empiris. Alat pengumpulan data menggunakan
pendekatan observasi ataupun wawancara. Hasil dari penelitian ini adalah Media
sosial pada Influencer dapat tergolong sebagai subjek Pajak Penghasilan. Kendala
pemungutan pengenaan Pajak Penghasilan dengan cara menggunakan sistem self
assessment dalam kegiatan komersial online yaitu sangat sulit memperoleh
ataupun mengumpulkan data perbandingan yang bisa digunakan dalam menguji
data yang dilaporkan dalam SPT wajib pajak. Upaya pemerintah lakukan saat ini
sudah pada tahapan pendataan, mengecek siapa saja wajib pajak orang pribadi
yang terlibat dalam kegiatan Influencer ini. Harapan pemerintah terus menerus
melakukan sosialisasi untuk informasi baru kepada para Wajib Pajak, khusus pada
Influencer yang sudah memiliki NPWP.