Abstract :
Penegakan hukum terhadap produk seluler ilegal di masyarakat meliputi faktor
kesadaran hukum masyarakat memegang peranan yang sangat penting. Hal ini
disebabkan karena kesadaran hukum inilah yang perlu ditata agar supremasi
hukum di negeri ini dapat berjalan. Relevansi penegakan hukum terhadap produk
seluler dalam perspektif penegakan keadilan merupakan bagian dari kesadaran
hukum masyarakat. Adapun tujuan penelitian penulis Agar kita dapat mengetahui
sejauh apa peranan Polisi Daerah Kepulauan Riau mengenai tindak pidana
penjualan handphone replica dan Agar kita mengetahui apa saja kendala-kendala
yang dihadapi Polisi Daerah Kepulauan Riau dalam penegakan hukum tindak
pidana penjualan handphone replika mengingat masih maraknya penjualan
handphone replika di batam khususnya Metode yang penulis gunakan adalah
penelitian empiris yang imengacu ipada hasil penelitian ilapangan iberupa
hasil iwawancara idengan iresponden dan hasil pengamatan. iData iprimer
yang idigunakan idalam ipenelitian ini adalah data iyang idiperoleh langsung
dari iresponden imelalui wawancara. Tugas Kepolisian dibidang represif,
adalah mengadakan penyidikan atas kejahatan dan pelanggaran menurut ketentuan
dalam undang-undang. Tugas represif tersebut, sebagai tugas Kepolisian dalam
bidang peradilan atau penegakan hukum, yang dibebankan kepada petugas
Kepolisian. Tindakan preventif yang dilakukan oleh polda kepri sejauh ini adalah
sosialisasi di beberapa titik terhadap para penjual handphone replika Bahwa
adanya kendala Seperti kurangnya fasilitas yang tujuannya untuk mengoptimalkan
didalam pengungkapan tindak pidana penjualan telepon seluler replika
dikarenakan modus operandi dari pelaku penjualan telepon seluler replika
berkembang dengan cara melalui media online sehingga pihak aparat penegak
hukum mengalami kesulitan didalam mengungkap tindak pidana apabila fasilitas
seperti komputer dan internet kurang, kurangnya sumber daya aparat, kurangnya
pemenuhan fasilitas tersebut dikarenakan oleh terbatasnya biaya operasional, dan
harus adanya sosialisasi terhadap pedagang hp replika tersebut untuk mencegah
semakin banyaknya penjualan telepon seluler replika tersebut