Abstract :
Eksistensi gambar penetapan lokasi sebagai syarat administrasi perpanjangan Hak
Guna Bangunan di Kota Batam merupakan suatu fenomena yang ada dikehidupan
masyarakat Kota Batam pada khususnya. gambar penetapan lokasi merupakan
suatu dokumen yang diterbitkan oleh BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN
PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM/BP Batam
selaku pemegang hak pengelolaan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 25
Tahun 2005 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Presiden Nomor 41
Tahun 1973 tentang Daerah Industri Pulau Batam, setelah pemohon melunasi
Uang Wajib Tahunan (UWT) untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun. Skripsi
ini membahas tentang Eksistensi Gambar Penetapan Lokasi Sebagai Syarat
Administrasi Perpanjangan Hak Guna Bangunan Di Kota Batam. Kepastian
hukum Berupa Dokumen Gambar Penetapan Lokasi Yang Diterbitkan Oleh BP
Batam Dalam Menjamin Kepemilikan Bangunan Di Kota Batam, dan Kendala
Kendala Dalam Pengurusan Penerbitan Gambar Penetapan Lokasi Sebagai Syarat
Perpanjangan Hak Guna Bangunan. Penelitian ini dilakukan dengan mengunakan
metode penelitian hukum yuridis empiris atau yuridis sosiologis. Hasil penelitian
mengenai Gambar Penetapan Lokasi yang diterbitkan oleh BP Batam adalah
belum mendapatkan berpastian hukum atas kepemilikan hak atas tanah di Kota
Batam, kepastian hukum hak Atas Tanah di Kota Batam dibuktikan dengan
adanya Sertifikat Hak Guna Bangunan yang diterbitkan oleh (BPN) setempat
setelah Pengguna Lahan mendapatkan Surat Rekomendasi dari BP Batam dan
kendala-kendala yang sering dihadapi oleh masyarakat Kota Batam dalam
permohonan penerbitan dokumen penganti yang hilang. Gambar penetapan lokasi
merupakan bagian dari dokumen lahan dan bukan merupakan bukti hak
kepemilikan atas tanah. Hilangnya atau musnahnya dokumen-dokumen lahan
berupa Gambar Penetapan Lokasi yang diterbitkan oleh BP Batam berimplikasi
ketidak efesiensinya dalam proses perpanjangan Hak Guna Bangunan di Kota
Batam.