Abstract :
Negara Indonesia merupakan negara yang berlandaskan hukum, artinya tidak
hanya berdasakan kekuasaan saja. Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas telah
mengatur pernyataan tersebut. Tujuan di bentuk nya sebuah hukum tidak lain
adalah demi melindungi semua lapisan masyarakat. Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2007 telah mengatur tentang perlindungan hukum, sebagai pegangan
pemerintah dalam mewujudkan keadilan bagi semua pihak. Peneliti mengetahui
sebuah kasus dari PT Brent Ventura yang telah banyak menyebabkan kerugian
dibidang investasi yang mana semua korban nya dijanjikan untuk mendapat bunga
keuntungan 9 -10 % dari penanaman modal yang dilakukan oleh investor. Di
dalam kasus ini yang sudah ditangani oleh Pengadilan Tinggi Denpasar, hakim
memutuskan menolak semua gugatan dari pihak penggugat kepada PT. Brent
Ventura Indonesia. Kajian yang peneliti lakukan pada penelitian ini meliputi,
Bagaimana pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Terhadap
Investor dan Bagaimana peran OJK dalam menangani dan mencegah investasi
ilegal. Penelitian ini menggunakan metode Penelitian Hukum Normatif atau studi
kepustakaan. Pada ketentuan pasal 25 Tahun 2007 Pasal 30 ayat 1 menyebutkan
bahwa ?Pemerintah dan/ atau pemerintah daerah menjamin kepastian dan
keamanan berusaha bagi pelaksanaan penanaman modal? Namun pada kasus PT
Brent Ventura hakim menolak gugatan dari para penggugat, padahal PT Brent
Ventura sudah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Menurut peneliti
putusan hakim yang menolak gugatan para pihak tidak memenuhi perlindungan
hukum dan kepastian hukum karena seorang hakim dituntut untuk mempunyai
keyakinan dengan mengaitkan keyakinan tersebut dengan alat-alat bukti dan
persidangan yang ada. Seharusnya hakim melakukan pertimbangan dengan
mencerminkan sebuah keadilan bagi para penggugat.