DETAIL DOCUMENT
Analisis Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal terhadap Perlindungan Investor di PT Brent Ventura Indonesia (Putusan Nomor 370/PDT.G/2016 PN DPS)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Putera Batam
Author
Yohandri, Steven
Subject
346 Hukum Privat, Hukum Perdata 
Datestamp
2022-11-22 10:33:12 
Abstract :
Negara Indonesia merupakan negara yang berlandaskan hukum, artinya tidak hanya berdasakan kekuasaan saja. Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas telah mengatur pernyataan tersebut. Tujuan di bentuk nya sebuah hukum tidak lain adalah demi melindungi semua lapisan masyarakat. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah mengatur tentang perlindungan hukum, sebagai pegangan pemerintah dalam mewujudkan keadilan bagi semua pihak. Peneliti mengetahui sebuah kasus dari PT Brent Ventura yang telah banyak menyebabkan kerugian dibidang investasi yang mana semua korban nya dijanjikan untuk mendapat bunga keuntungan 9 -10 % dari penanaman modal yang dilakukan oleh investor. Di dalam kasus ini yang sudah ditangani oleh Pengadilan Tinggi Denpasar, hakim memutuskan menolak semua gugatan dari pihak penggugat kepada PT. Brent Ventura Indonesia. Kajian yang peneliti lakukan pada penelitian ini meliputi, Bagaimana pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Terhadap Investor dan Bagaimana peran OJK dalam menangani dan mencegah investasi ilegal. Penelitian ini menggunakan metode Penelitian Hukum Normatif atau studi kepustakaan. Pada ketentuan pasal 25 Tahun 2007 Pasal 30 ayat 1 menyebutkan bahwa ?Pemerintah dan/ atau pemerintah daerah menjamin kepastian dan keamanan berusaha bagi pelaksanaan penanaman modal? Namun pada kasus PT Brent Ventura hakim menolak gugatan dari para penggugat, padahal PT Brent Ventura sudah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Menurut peneliti putusan hakim yang menolak gugatan para pihak tidak memenuhi perlindungan hukum dan kepastian hukum karena seorang hakim dituntut untuk mempunyai keyakinan dengan mengaitkan keyakinan tersebut dengan alat-alat bukti dan persidangan yang ada. Seharusnya hakim melakukan pertimbangan dengan mencerminkan sebuah keadilan bagi para penggugat. 
Institution Info

Universitas Putera Batam