Abstract :
Tindak pidana kekerasan merupakan salah satu kejahatan yang merugikan banyak
kalangan di masyarakat umum termasuk pelajar di bawah umur. Pada kasus
kekerasan dilakukan pelajar diawah umur diharapkan kepolisian sektor sagulung
memproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku berhubung orang yang
menjadi pelaku masih di bawah umur tentu dengan undang-undang nomor 11
tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Penelitian ini dilakukan untuk
mengetahui penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan yang dilakukan
pelajar di bawah umur oleh kepolisian sektor sagulung dan mengetahui kendala?kendala yang dihadapi kepolisan sektor sagulung dalam penegakan hukum
terhadap tindak pidana kekerasan yang dilakkan pelajar dibawah umur. Pada
penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan yurudis empiris dengan
penelitian yang bersifat deskriptif analitis. Dari hasil penelitian ini bahwa pihak
kepolisian sektor sagulung memberikan perlindungan khusus bagi pelajar dibawah
umur, atas hak-hak pelajar sebagai pelaku tindak pidana kekerasan dengan
mengedepankan upaya diversi. Kendala-kendala yang ditemukan kepolisian
dalam menangani kasus kekerasan yang dilakukan oleh pelajar dibawah umur
adalah anak yang masih bersekolah. Di tingkat kepolisian sektor sagulung
penegakan hukum telah berjalan dengan baik. Dan dalam proses penyidikan
dilakukan di tempat khusus, dilakukan secara tertutup agar anak tidak merasa
malu, dan tidak melakukan penangkapan secara sewenang-wenang.