Abstract :
Tindak pidana merupakan perbuatan pidana yang melanggar aturan dan disertai
dengan ancaman pidana tertentu bagi siapapun yang melanggar aturan. Seperti
pelanggaran yang sering terjadi saat ini yaitu pelanggaran tindak pidana
persetubuhan pada anak dan wanita. Sistem pengendalian kenakalan anak yang
ditangani oleh lembaga-lembaga yang menyelidiki anak, penuntutan anak,
permasyarakatan anak dan dalam pengadilan anak, didalam Undang-Undang
No.11 tahun 2012 Tentang Perlindungan Anak. Penelitian ini dilakukan untuk
mengetahui bagaimana penegakan hukum yang dilakukan pihak kepolisian
terhadap anak pelaku tindak pidana persetubuhan dalam proses penyidikan di
Polresta Barelang Batam dan untuk menemukan hambatan apa yang terjadi dalam
proses penegakan hukum yang dilakukan kepolisian dalam penegakan hukum
terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh anak di Polresta
Barelang Batam. Pada penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan
empiris dengan penelitian yang bersifat deskriptif analisis. Dari hasil penelitian
dapat diketahui bahwa proses penyidikan penegakan hukum terhadap tindak
pidana persetubuhan yang dilakukan oleh anak di Polresta Barelang Batam yang
dilakukan penyidik Satreskrim sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku
pada Undang-Undang 11 Tahun 2012 mengenai sistem peradilan pidana pada
anak, namun pada proses persidangan masih ditemukan kendala-kendala sehingga
memperlambat proses persidangan sehingga dapat ditarik kesimpulan, bahwa
penegakan hukum yang dilakukan kepolisian resort barelang sudah terlaksana
sesuai dengan proses persidangandan Undang Undang yang berlaku.