Abstract :
Akta Kematiankmerupakan?akta catatanTsipil yangl_diterbitkan;_kantor
Kependudukanfdan Catatan SipilSyang berada dilwilayahTKabupaten/Kota,
dalam administrasiCkependudukan memilikiSnilai strategiCbagi penyelenggara
pemerintah,;?pembangunan dan pelayananCkepada setiap warga negara sehingga
perlu pengelolaan informasi kependudukan secara terkoordinasi. Penulisan;skripsi
ini, dengan analisisTpelaksanaan PasalS44 ayat (4) Undang-Undang NomorK24
Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Tujuannya dari penelitian ini
adalah mengalisis kewenangan pengadilan terkait penetapan penerbitan akta
kematian, serta mengetahui serta memahami bagaimana analisisTPasal 44;ayat (4)
Undang-UndangRNomor 24ATahun 2013 terhadap penetapan penerbitan akta
kematian di Kota Batam. Jenis penelitian yang peneliti gunakan adalah penelitian
hukum normatif dengan metode pengumpulan datanya menggunakan studi
kepustakaan dengan bahan hukum sekunder undang-undang, buku dan jurnal.
Hasil penelitian dan pembahasan adalah meninggalnya seseorang yang sudah
lama terjadi tetapi tidak dilaporkan, oleh pihak keluarga dalam mengurus akta
kematian melalui proses permohonan pengadilan negeri setempat. Selanjutnya
pihak keluarga yang telah mendapatkan penepatan penerbitan akta kematian
keluarganya memohonkan penerbitan akta kematian di Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil untuk dicatatkan dalam akta catatan sipil dan diterbitkan akta
kematian. Adanya akta kematian, maka keluarga simeninggal dapat menggunakan
akta tersebut dalam berbagai hal seperti status identitas diri/KTP, pembagian harta
waris, serta kegunaan lain yang diperlukan. Kesimpulannya bahwa akta kematian
digunakan sebagai persyaratan pengurusan warisan, baik kepada isteri atau suami
maupun anak-anak yang telah ditinggalkan. Kemudian digunakan sebagai syarat
untuk menikah. Selain itu, juga untuk mengurus pensiun bagi ahli warisnya, dan
kepengurusan perbankan. Data Penduduk yang dilaporkan kematiannya oleh
keluarga si meninggal;;akan dihapuskanTdari KartuSKeluarga dan NomorTInduk
KependudukanH(NIK) yang pernah dimiliki kemudian segera untuk
dinonaktifkan disistemSkependudukan agarKtidak disalahNgunakan olehSpihak?pihak yangKtidak bertanggung jawab