Institusion
Universitas Putera Batam
Author
Lubis, Muhammad Indra Gunawan
Subject
346 Hukum Privat, Hukum Perdata
Datestamp
2022-11-22 11:16:43
Abstract :
Di negara Indonesia sistem rujukan kesehatan telah dirumuskan dalam
Permenkes Nomor 01 Tahun 2012. Sistem rujukan pelayanan kesehatan
merupakan penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang mengatur pelimpahan
tugas dan tanggung jawab timbal balik pelayanan kesehatan secara timbal balik
baik vertikal maupun horiontal. Sederhananya, sistem rujukan mengatur darimana
dan harus kemana seseorang dengan gangguan kesehatan tertentu memeriksakan
keadaan sakitnya.( Permenkes Nomor 1 Tahun 2012 Pasal 7 dan Pasal 8 )
Pelaksanaan sistem rujukan primer di indonesia telah diatur dengan bentuk
bertingkat atau berjenjang, yaitu pelayanan kesehatan tingkat pertama, kedua dan
ketiga, dimana dalam pelaksanaannya tidak berdiri sendiri-sendiri namun berada
di suatu sistem dan saling berhubungan. Apabila pelayanan kesehatan primer
tidak dapat melakukan tindakan medis tingkat primer maka ia menyerahkan
tanggung jawab tersebut ke tingkat pelayanan di atasnya, demikian seterusnya.
Apabila seluruh faktor pendukung (pemerintah, teknologi, transportasi) terpenuhi
maka proses ini akan berjalan dengan baik dan masyarakat awam akan segera
tertangani dengan tepat.