Abstract :
Batam merupakan salah satu Pulau di Indonesia yang dibangun menjadi Kota
Wisata dan Industri. Di Kota Batam terdapat dua kawasan yang sangat popular
dengan kehidupan dunia malam yaitu Nagoya dan Waterfront City. Nagoya City
merupakan pusat hiburan malam dimana terdapat pub, diskotik, dan bar.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengetahui Efektivitas Satuan
Polisi Pamong Praja Dalam Melakukan Penanganan Terhadap Penyalahgunaan
Jasa Hiburan, untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi oleh Efektivitas
Satuan Polisi Pamong Praja serta upaya dalam melakukan Penanganan Terhadap
Penyalahgunaan Jasa Hiburan, serta untuk mengetahui upaya yang dilakukan
Satuan Polisi Pamong Praja dalam melakukan Penanganan Terhadap
Penyalahgunaan Jasa Hiburan Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun
2001 Tentang Kepariwasataan Kota Batam. Metode yang penulis gunakan yaitu
penelitian lapangan dimana data ini digunakan sebagai data utama dengan
menggunakan teknik wawancara dengan tujuan membantu peneliti dalam
menjawab masalah yang sedang diteliti, serta melakukan penelitian kepustakaan
yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan, buku-buku, dokumen resmi,
publikasi, dan hasil penelitian. Penelitian ini bersifat analisis deskriptif induktif
yang mana peneliti akan melakukan pengumpulan data dengan pengamatan yang
mencakup deskripsi dalam bentuk mendetil disertai catatan-catatan hasil
wawancara yang mendalam. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa peraturan
daerah ini belum sepenuhnya efektif karena masih banyak pelanggaran yang
dilakukan dan memerlukan optimalisasi, dan beberapa kendala antara lain adalah
kendala transportasi, kendala anggota, kendala anggaran, kendala pemilik jasa
usaha tempat hiburan dan kendala penikmat jasa hiburan malam (diskotik), serta
upaya apa yang Satuan Polisi Pamong Praja dalam melakukan penanganan
terhadap penyalahgunaan jasa hiburan yang ditinjau dari Peraturan Daerah Kota
Batam Nomor 17 Tahun 2001 Tentang Kepariwisataan antaralain dengan
melakukan pendekatan-pendekatan persuasif, menentukan standar dan dasar
pengawasan, mengukur pelaksanaan atau hasil yang telah dicapai, dan melakukan
tindakan (penanganan).