Abstract :
Fasilitas bank berupa ATM (Anjungan Tunai Mandiri), merupakan sarana
teknologi yang dapat melayani kebutuhan nasabah secara otomatis setiap saat (24
jam) dan 7 hari dalam seminggu termasuk hari libur, namun dibalikkemudahan
dan keamanan teknologi mesin ATM ternyata masih terdapat kelemahan.
Kenyataan yang terjadi dilapangan, masyarakat dikejutkan dengan hilangnya
sejumlah dana nasabah melalui mesin ATM tanpa diketahui siapa dan kapan
transaksi tersebut dilakukan sedangkan nasabah pemilik kartu tidak merasa
melakukan transaksi yang dimaksud. Kajian yang dilakukan pada penelitian ini
meliputi. Bagaimana perlindungan hukum terhadap nasabah korban kejahatan
penggandaan kartu ATM pada perbankan? Dan Apa saja kendala yang dihadapi
pihak bank terhadap kejahatan penggadaan kartu ATM? Serta menggunakan
Metode Penelitian Hukum Yuridis Sosiologis dengan menitik beratkan dari hasil
penelitian lapangan pada kantor bank BCA KCP Tanjung Uncang Batam. Apabila
terjadi masalah dalam penggunaan kartu ATM sehingga mengakibatkan kerugian
yang dalam hal bukan dikarenakan kesalahan dari nasabah maka pihak bank wajib
mengganti kerugian sebagaimana hal tersebut telah diatur dalam Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen pada pasal 7 huruf f dan
huruf g. Prosedur penanganan pelaporan dugaan penggandaan kartu ATM agar
dapat ditangani dan diproses oleh pihak bank BCA KCP Tanjung Uncang Batam
terhadap nasabah korban penggandaan kartu ATM adalah melaporkan persoalan
yang dialami kepada pihak Bank, lalu kemudian Nasabah atau konsumen
diwajibkan melaksanakan prosedur standar yang ditetapkan oleh Bank BCA dari
seluruh kantor cabang BCA termasuk BCA KCP Tanjung Uncang Batam.