Abstract :
Negara Indonesia telah mengatur peraturan tentang guru dalam Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, sebagai pegangan pemerintah
dalam mewujudkan guru yang bermutu dan berkualitas yang memahami hak dan
kewajibannya sebagai tenaga profesional. Peneliti mencari dan menemukan
sebuah Sekolah Dasar Swasta yang bernama Sekolah Edustar. Sekolah ini sudah
mempunyai sistem kompensasi tersendiri yang di berikan setiap bulan untuk guru
honor dan guru tetapnya. Kajian yang peneliti lakukan pada penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis, Bagaimana implementasi pelaksanaan Undang?Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen pada Sekolah Dasar
Swasta Edustar Kota Batam dalam pemberian kompensasi kepada guru honorer
dan kendala apa yang dihadapi oleh Sekolah Dasar Swasta Edustar Kota Batam
dalam pemenuhan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005.
Penelitian ini menggunakan metode Penelitian Hukum Empiris atau studi
lapangan. Hasil dari penelitian ini diketahui pada ketentuan pasal 14 ayat 1
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 disebutkan bahwa ?guru berhak
mendapat upah diatas kebutuhan hidup minimum dan kesejahteraan sosial?.
Namun pemberian upah yang diberikan oleh pihak managemen sekolah merujuk
pada pasal 15 ayat 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan
Dosen yaitu ?Guru yang bekerja pada lembaga pendidikan yang diselenggarakan
oleh masyarakat digaji sesuai kesepakatan atau perjanjian kerja bersama??.
Kesepakatan kerja ini ternyata tidak memenuhi unsur keadilan yang mana dalam
sebuah perjanjian harus diikuti dengan asas berimbang agar kedudukan para pihak
seimbang atau tidak berat sebelah. Seharusnya sistem kompensasi yang di berikan
oleh managemen sekolah mengikuti unsur keadilan dan asas berimbang agar
terciptanya suatu perjanjian tidak merugikan salah satu pihak.