Abstract :
Penggunaan alat tangkap pukat Tarik dapat merusak lingkungan laut atau sumber
daya laut karena penangkapan ikan dilakukan tanpa memperhatikan lingkungan
dan menyebabkan konflik antara nelayan tradisional dan nelayan. Pada tahun
2015 Menteri Kelautan dan Perikanan mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan
dan Perikanan Peraturan (Permen KP) No.2 tahun 2015. alat tangkap ikan yang
dilarang dalam peraturan tersebut ialah pukat tarik. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui bagaimana pelaksanaan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
No.2/PERMEN-KP/2015 terhadap teori efektivitas tentang Larangan penggunaan
alat penangkapan ikan Pukat Tarik di Desa Kuala Enok dan faktor penghambat
penegakan hukum terhadap Peraturan Menteri Kelautan Perikanan
No.2/PERMEN-KP/2015 tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan
Pukat Tarik di Desa Kuala Enok. Metode yang digunakan yaitu meninjau
langsung kelapangan atau jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum
empiris dengan meninjau langsung ke Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten
Indragiri Hilir dan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Kecamatan Kuala Enok.
Hasil penelitian menemukan bahwa penerapan Peraturan Menteri Nomor
2/Permen-Kp/2015 Tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan di
lapangan masih belum optimal, di karenakan masih ada beberapa daerah yang
masih belum menerapkan peraturan tersebut, salah satu nya di Desa Kuala Enok,
Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indra Giri Hilir. Berdasarkan dari hasil
peninjauan di lapangan dengan para narasumber dari didapatkan bahwa
pelaksanaan terhadap Peraturan Menteri Kelautan dan PerikananNo.2/PERMEN?KP/2015 masih belum di tegakkan di Desa Kuala Enok dikarenakan masih banyak
faktor-faktor yang memberatkan para nelayan untuk menerapkan peraturan
tersebut