Abstract :
Maraknya perkawinan dibawah umur yang tidak sesuai dengan aturan masih saja
terjadi, maka masalah yang diangkat didalam penelitian ini yaitu Peranan Kantor
Urusan Agama dalam mengantisipasi tentang perkawinan anak dibawah umur
terhadap masyarakat dan faktor penyebab terjadinya perkawinan di bawah umur
khususnya di Kecamatan Nongsa kota Batam. Dengan melakukan perkawinan
dibawah umur bisa menyebabkan kurangnya kesiapan menjalani rumah tangga, sikis,
mental maupun sosial, dan bisa mengakibatkan terjadinya perceraian. Tujuan dalam
dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui syarat pengajuan perkawinan di kantor
urusan agama dan mengetahui dampak yang ditimbulkan jika perkawinan dibawah
umur terjadi. Metode penelitian ini yang digunakan yaitu yuridis empiris. Alat
pengumpulan data menggunakan pendekatan observasi ataupun wawancara. Hasil
dari penelitian ini adalah peranan kantor urusan agama yaitu mengatisipasi dalam
mensosialisasikan buruknya jika melaksanakan perkawinan dibawah umur dan
menjelaskan arahan tentang perkawinan yang sesuai dengan peraturan Hukum Islam.
Faktor yang menyebabkan terjadinya perkawinan dibawah umur tidak lain karena
hamil diluar nikah diakibatkan pergaulan bebas dan kurangnya peranan orangtua
terhadap anak tersebut. Perlunya pendidikan agama yang ketat sejak dini terhadap
anak sekolahan. Dalam hal ini orangtua sangatlah penting karena orangtua lah yang
memiliki waktu bersama anak tersebut lebih lama.