Abstract :
Indonesia sudah membentuk dan menetapkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) sebagai bentuk
komitmen yang kuat dari pemerintah untuk meningkatkan kualitas perlindungan
kepada pekerja migran Indonesia. Kajian yang dilakukan pada penelitian ini
meliputi, bagaimana perlindungan tenaga kerja wanita Indonesia berdasarkan
Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran
Indonesia? dan apakah perlindungan tenaga kerja wanita Indonesia berdasarkan
Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 sudah memenuhi tujuan hukum? Serta
menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif dengan menitik beratkan
kajian terhadap Undang Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan
Pekerja Migran Indonesia|. Dalam ketentuan UU PPMI hak-hak tenaga kerja
wanita yang harus mendapat perlindungan tidak diatur secara jelas dan eksplisit,
akan tetapi justru perlindungan terhadap pekerja wanita dapat kita jumpai dalam
ketentuan UU Ketenagakerjaan. Penerapan UU PPMI, diharapkan dapat
memberikan perlindungan secara keseluruhan bagi pekerja migran, baik sebelum
bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja melalui layanan terpadu satu atap
penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia yang dilakukan oleh
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Suatu hal yang penting bagi suatu
negara terutama yang akan melakukan penempatan Pekerja Migran Indonesia
untuk membuat Perjanjian Bilateral dengan Negara dimana warga negaranya
banyak yang bekerja sebagai pekerja migran. Perlu adanya pengaturan
PerUndang-Undangan yang lebih rinci dan jelas dalam memberikan perlindungan
hukum terhadap tenaga kerja wanita di negara asing. Perlu adanya penguatan
perlindungan terhadap pekerja migran wanita dalam Perjanjian Bilateral antara
Indonesia dengan Negara Tujuan Pekerja Migran.