DETAIL DOCUMENT
Perlindungan Hukum terhadap Jaminan yang Dilelang Dibawah Harga Pasar Ditinjau dari Peraturan Menteri Keuangan NO.27/PMK.06/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
Total View This Week0
Institusion
Universitas Putera Batam
Author
Erwanpi, Erwanpi
Subject
346 Hukum Privat, Hukum Perdata 
Datestamp
2022-11-23 05:04:15 
Abstract :
Penyelesaian kredit macet dengan penyitaan jaminan sering mendapatkan gugatan dari pemilik jaminan. Pokok permasalahan yang sering terjadi adalah rendahnya nilai limit lelang dari harga pasar jaminan. Metode penelitian ini yang digunakan oleh penulis adalah penelitian normatif dengan mengkaji hukum sebagai norma. Hasil penelitian pertama, kurangnya upaya perlindungan hukum dari KPKNL kepada masyarakat dalam proses pelaksanaan eksekusi jaminan melalui jalur pelelangan, KPKNL tidak diberikan kewenangan untuk melakukan penetapan nilai limit jaminan serta peninjauan kembali laporan penilaian yang penjual berikan berdasarkan Pasal 44 ayat (4) dan Pasal 50 ayat (5) PMK Nomor 27 Tahun 2016 dan kedua, tidak terdapat kepastian hukum dalam pelaksanaan eksekusi jaminan yang di bawah harga pasar kepada debitur, dalam hal ini penetepan nilai limit menjadi tanggung jawab penjual, penjual mempunyai kewenangan penuh dalam menetapkan nilai limit tanpa persetujuan dari debitur dan debitur tidak dapat mengajukan pembatalan pelaksanaan lelang sesuai Pasal 30. Dari hasil penelitian ini, perlu adanya evaluasi dari pemerintah dalam memberikan kewenangan kepada KPKNL dalam keikutsertaan penetapan nilai limit serta dapat mengkaji ulang laporan penilaian yang diberikan guna memberikan perlindungan hukum serta memastikan keadilan dalam menetapkan nilai limit. 
Institution Info

Universitas Putera Batam