Abstract :
Penyelesaian kredit macet dengan penyitaan jaminan sering mendapatkan gugatan
dari pemilik jaminan. Pokok permasalahan yang sering terjadi adalah rendahnya
nilai limit lelang dari harga pasar jaminan. Metode penelitian ini yang digunakan
oleh penulis adalah penelitian normatif dengan mengkaji hukum sebagai norma.
Hasil penelitian pertama, kurangnya upaya perlindungan hukum dari KPKNL
kepada masyarakat dalam proses pelaksanaan eksekusi jaminan melalui jalur
pelelangan, KPKNL tidak diberikan kewenangan untuk melakukan penetapan
nilai limit jaminan serta peninjauan kembali laporan penilaian yang penjual
berikan berdasarkan Pasal 44 ayat (4) dan Pasal 50 ayat (5) PMK Nomor 27
Tahun 2016 dan kedua, tidak terdapat kepastian hukum dalam pelaksanaan
eksekusi jaminan yang di bawah harga pasar kepada debitur, dalam hal ini
penetepan nilai limit menjadi tanggung jawab penjual, penjual mempunyai
kewenangan penuh dalam menetapkan nilai limit tanpa persetujuan dari debitur
dan debitur tidak dapat mengajukan pembatalan pelaksanaan lelang sesuai Pasal
30. Dari hasil penelitian ini, perlu adanya evaluasi dari pemerintah dalam
memberikan kewenangan kepada KPKNL dalam keikutsertaan penetapan nilai
limit serta dapat mengkaji ulang laporan penilaian yang diberikan guna
memberikan perlindungan hukum serta memastikan keadilan dalam menetapkan
nilai limit.