Abstract :
Pelayanan kesehatan seperti rumah sakit berperan sebagai tempat rujukan dan
fasilitas layanan kesehatan tingkan sekunder bahkan tersier. Permasalahan
rawatan intensive di rumah sakit masih sering terjadi, apalagi di masa/ era
jaminan kesehatan nasional. Ini tidak terlepas dari permasalahan hukum dan
kebijakan publik yang sebelumnya sudah dipengaruhi oleh politik hukum. Adanya
penolakan penerimaan pasien dengan rawatan icu ( intensive care ) di rumah sakit,
disertai dengan upaya menghindari pengadaan sarana dan fasilitas dari rumah
sakit untuk rawatan icu, muncul di beberapa rumah sakit. Ini akibat dari
implementasi hukum yag dihasilkan.Hasil penelitian mendapatkan bahwa bentrok
hukum yag terjadi antara hukum atau perundangan undangan yang mendukung
kebijakan publik terhadap masyarakat dengan hukum dan perundang undangan
yang mengatur sisitem layanan rumah sakit.. Beberapa Penyesuaian ini ada yang
tidak representatif bagi dokter dan rumah sakit, hal ini mempengaruhi kualitas
layanan icu. Selain itu tariff rumah sakit yang tidak seimbang dengan tarif ina c
bgs pada hampir setiap kasus icu. Disarankan perlunya kebijakan baru dan hukum
baru yang mampu menghadapakan kedua sisi yang equal. Undang Undang
tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial dan Undang Undang tentang
Rumah sakit, sejatinya dapat memberikan pelayanan paripurna bagi masyarakat
banyak.