Abstract :
Pajak adalah sebuah sumber pemasukan bagi Negara, dalam sejarah yang
kita tau saat ini, pemerintahan di Indonesia, dari Indonesia merdeka sampai saat
ini pajak dan retribusi daerah telah menjadi salah satu sumber yang bisa
diandalkan bagi daerah masing-masing. Dan berdasarkan dari Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah maka pajak bersumber
dari pendapatan daerah. Dari peraturan ini bekerja untuk maksimalkan pekerjaan
pemerintah daerah kepada semua masyarakat yang ada. Dan dalam praktek saat
ini, penerapan dengan nilai transaksi yang dasar perhitungan dari pajak Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB) sering terjadi masalah
dikarenakan cukup banyak dalam masalah nilai transaksi yang diajukan pada
wajib pajak yang sangat tidak sesuai dengan yang diharapkan oleh petugas dari
pajak tersebut. Dalam masalah penelitian ini bagaimana dengan otoritas pajak
dalam melakukan memverifikasi dalam pengumpulan Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan atau Bangunan di Kota Batam. Bagaimana dengan ketentuan upaya
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan yang tidak sesuai dengan nilai
transaksi karena objek pajak di Kota Batam, dan apakah sanksi administratif
dalam perpajakan bisa dikenakan dengan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau
Bangunan yang dibayar lebih rendah oleh wajib pajak di Kota Batam. Tujuan
penelitian untuk mencari tau bagaimana sanksi dan hambatan serta solusi dalam
pembayaran pajak tanah dan bangunan dibawah nilai transaksi. Metode penelitian
yang digunakan dalam penulisan jurnal ini ialah data sosiologis. Hasil penelitian
ini hambatan verifikasi dan validasi BPHTB oleh Dinas BPPRD sering terjadi
dengan munculnya nilai jual beli yang dibuat dibawah nilai transaksi/nilai pasar
akan tetapi yang seharusnya wajib diatas nilai NJOP yang telah ditetapkan Dinas
BPPRD sedangkan sanksi yang dikenakan sanksi administrasi dan sanksi pidana
dengan ancaman satu tahun penjara.