Abstract :
Banyak faktor terjadinya kejahatan tindak pidana korupsi di Kota Batam, ini
disebabkan banyaknya kebutuhan ekonomi, keluarga dan pengaruh lingkungan
sekitar. Karena faktor-faktor itulah membuat pelaku melakukan kejahatannya. Dari
latar belakang tersebut, penulis mengangkat judul ?Kewenangan Penyidik Polri
Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menurut Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Studi Pada Polresta Barelang Kota
Batam). Adapun perumusan masalah yang diangkat adalah bagaimana kewenangan
penyidik Polri terhadap pelaku tindak pidana korupsi menurut Undang-Undang
nomor 20 tahun 2001 di Kota Batam dan Bagaimana kendala-kendala apa saja yang
dihadapi oleh penyidik dalam melaksanakan penyidikan tindak pidana korupsi
diwilayah hukum Polresta Barelang. Untuk menjawab permasalahan diatas, penulis
menggunakan metode yuridis empiris. Sumber data yang digunakan dalam
penelitian ini adalah data lapangan dan data kepustakaan. Analisis data yang
diperoleh dilakukan dengan cara analisis kualitatif yaitu analisis yang dilakukan
secara deskriptif, dari hasil analisis tersebut dilanjutkan dengan menarik
kesimpulan secara deduktif. Dalam melakukan penanggulangan tindak pidana
korupsi diwilayah hukum Polresta Barelang menggunakan dua kebijakan yaitu:
Represif dan Preventif yaitu penyelidikan, penangkapan dan penyidikan, serta
patrol memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Saran penulis bahwa
dalam penanggulangan tindak pidana korupsi harus kedepannya upaya preventif
agar kejahtan tersebut dapat ditekan dan di imbangi dengan tindakan represif.
Kesimpulannya kewenangan penyidik Polri dalam pemberantasan tindak pidana
korupsi di Kota Batam khususnya di wilayah hukum Polresta Barelang telah
diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Polresta Barelang akan tetapi
tidak efektif, karena masih ada beberapa kendala dalam penerapan sanksinya
terhadap pelaku tindak pidana korupsi