Abstract :
PT. Tunas Karya Bahari Indonesia telah melakukan perbaikan kapal. Perbaikan
kapal tersebut menimbulkan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pihak
pemilik kapal kepada pihak PT Tunas Karya Bahari Indonesia. Kewajiban yang
timbul atas perbaikan kapal dilakukan dalam sebuah perjanjian pembayaran dan
pelunasan hutang yang melibatkan beberapa pihak. Perjanjian sendiri
mengandung suatu pengertian yang memberikan hak pada suatu pihak untuk
memperoleh prestasi dan sekaligus mewajibkan pada pihak lain untuk
melaksanakan prestasi. Ketika seseorang tidak melaksanakan prestasi ia terikat
dalam sebuah tangungjawab yang dibebankan kepadanya. Penelitian ini hendak
menemukan jawaban mengenai pertanggungjawaban hukum akibat wanprestasi
para pihak terkait jasa perbaikan kapal di PT Tunas Karya Bahari Indonesia dan
untuk mengetahui upaya hukum yang dilakukan oleh PT Tunas Karya Bahari
Indonesia atas wanprestasi yang terjadi. Penulis dalam menemukan jawaban
terkait masalah tersebut menggunakan metode penelitian empiris. Data diperoleh
penulis dari hasil wawancara dengan Pimpinan PT Tunas Karya Bahari Indonesia.
Hasil penelitian mengungkapkan bahwa wanprestasi yang terjadi menimbulkan
pertanggungjawaban hukum bagi para pihak yang telah lalai, namun pada kasus
ini para pihak tidak mempertanggungjawabkan kelalaiannya sebagaimana
mestinya. Upaya hukum yang dilakukan oleh PT Tunas Karya Bahari Indonesia
atas wanprestasi yang terjadi yaitu dengan cara menyelesaikannya diluar
pengadilan, Pihak PT Tunas Karya Bahari Indonesia berusaha menjalin
komunikasi dengan melakukan negosiasi kepada para pihak namun upaya yang
dilakukan tidak membuahkan hasil.