Abstract :
Menjual pakaian bekas kegiatan yang pada umumnya ilegal . Hal tersebut telah tertuang pada Undang-Undang Tentang Perdagangan yang menyatakan bahwa setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru. Dari ketentuan Undang Undang Perdagangan yang telah diuraikan maka timbul sebuah konflik yang mana aturan lain bertentangan dengan aturan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen disebut barang impor masih memungkinkan pelaku usaha untuk memasarkan barang bekas (termasuk pakaian) jika sudah memberi informasi yang lengkap dan akurat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Perlindungan Konsumen berdasarkan Undang-Undang Tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini menggunakan penulis menggunakan jenis penilitian yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif dipilih penulis dikarenakan penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka melalui prosedur pengumpulan data dan analisis Peraturan Perundang-undangan untuk melakukan penataan dan dalam pengolahan aneka bahan hukum yang selsaras dengan rumusan masalah yang sedang dikaji pada penyusunan studi ini. Dan bentuk hukum yang bisa di tempuh konsumen dapat melakukan penyelesaian sengketa secara litigasi ataupun non litigasi.