Institusion
Universitas Putera Batam
Author
Silalahi, March Dora Merylistia Sabrina
Subject
348.02 Undang-undang, Peraturan-peraturan
Datestamp
2024-12-07 08:41:38
Abstract :
Pasok barang yang lebih dikenal dengan pengadaan barang atau jasa pada dasarnya memiliki perjanjian dalam bentuk kontrak yang mana perjanjian kontrak tersebut mengikuti aturan hukum pengadaan barang atau jasa yang berlaku. Secara umum, perjanjian kontrak kerap dalam pelaksanaannya tidak memperhatikan aturan yang berlaku dan berbentuk standar sehingga menimbulkan sebuah permasalahan dalam pelaksanaannya saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan oleh para pihak, diantaranya terdapat pada perusahaan swasta di PT Anugrah Sahabat Marina-Batam dengan salah satu mitra perusahaan dalam bidang galangan kapal. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui bagaimana analisis pelaksanaan perjanjian pasok barang pada PT Anugrah Sahabat Marina Batam ke galangan kapal. Dalam praktek diketahui bahwa adanya kelalaian dalam pelaksanaan perjanjian yang terjadi di PT Anugrah Sahabat Marina-Batam seperti kurang diperhatikannya klausula dalam pembuatan perjanjian kontrak, tidak adanya surat kuasa sebagai surat perintah kerja dalam pelaksanaan pembuatan perjanjian kontrak. Penulisan karya tulis ini yang mempergunakan metode penelitiannya yuridis normatif dengan sifat penelitiannya deskripsif. Dimana penelitian ini dilakukan melalui penelitian kepustakaan atau dokumena Ketentuan Perundang-Undangan yang berhubungan dengan pasok barang atau jasa, buku, jurnal hukum, surat kuasa dan perjanjian. Setelah dilakukannya penelitian, dapat diambil hasil kesimpulan bahwa perjanjian kontrak wajib memiliki bentuk yang akurat sesuai aturan hukum pengadaan barang atau jasa yang berlaku, dan dalam melakukan perjanjian pihak yang akan menjadi perwakilan dari perusahaan pada hakikatnya wajib menggunakan surat kuasa. Pemberi kuasa memberikan sebagian dari kewewenangannya pada penerima kuasa untuk melakukan pengurusan kepentingannya yang berdasar pada fungsi dan wewenang yang telah ditetapkan dalam surat kuasa.