Abstract :
Manusia dan hewan hendaknya dapat hidup berdampingan. Akan tetapi, tidak dapat dipungkiri bahwa tindak pidana pembunuhan hewan masih marak terjadi di Indonesia. Ada beberapa faktor yang menyebabkan seseorang melakukan tindak pidana pembunuhan hewan, salah satu faktornya adalah minimnya pengetahuan tentang melindungi hak hewan. Tindak pidana pembunuhan hewan telah diatur dalam Pasal 407 yang dirumuskan dalam Pasal 406 KUHP, Pasal 302 KUHP, dan UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dalam penelitian ini, penulis menganalisa Putusan Nomor : 36/Pid.C/2021/PN. Btm tentang tindak pidana pembunuhan hewan yang terjadi di Kota Batam dan membandingkannya dengan beberapa putusan dengan kasus yang sama. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana pembunuhan hewan di Indonesia dan untuk menganalisis disparitas beberapa putusan hakim. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan mengkaji dokumen-dokumen yang terkait dengan penelitian ini. Alat pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini jika mengacu pada teori penegakan hukum maka dapat dikatakan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan hewan masih tergolong lemah. Berdasarkan dari hasil analisa disparitas beberapa putusan hakim, penulis menyimpulkan bahwa putusan hakim masih belum sesuai dengan tujuan teori relatif dalam teori pemidanaan yang seharusnya dapat memberikan efek jera kepada pelaku.