Abstract :
Berlakunya Tabungan Perumahan Rakyat berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat menimbulkan pro dan kontra. Sehingga diperlukan penelitian hukum yang membahas dan menjelaskan tentang eksistensi peraturan pemerintah ini. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian yuridis normatif, yaitu melakukan studi kepustakaan terhadap data sekunder. Peneliti mengolah dan menyajikannya dengan teknik deskriptif kualitatif. Hasil penelitian yang diperoleh adalah walaupun terdapat masalah keterlambatan dan ketidaktepatan waktu diakibatkan Pandemi Covid-19, tetapi Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat merupakan salah satu solusi untuk mensejahterakan rakyat dalam hal kemudahan mendapatkan rumah. Peraturan Pemerintah ini juga memperkenalkan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat yang telah menjalankan kebijakan baik sebagai lembaga baru yaitu menyelesaikan tugas awal dan berperan dalam likuidasi vsset Bapertarum PN