Abstract :
Maraknya kasus penipuan arisan online disebabkan oleh adanya kemudahan
teknologi serta kurangnya pemahaman masyarakat. Kemajuan teknologi yang
hendaknya dimanfaatkan untuk hal positif, disalahgunakan untuk kebutuhan
pribadi tanpa mempertimbangkan pengaruh negatif yang akan muncul. Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui upaya penegakan hukum termasuk kendala yang
dialami oleh pihak kepolisian resort kota barelang dalam mencegah penipuan arisan
online. Metode dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dengan menggunakan
data primer yang diperoleh dari hasil wawancara di polresta barelang sebagai data
utama dengan pendekatan deskriptif kualitatif sebagai metode analisis data.
Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa Polresta barelang telah
melakukan upaya penegakan hukum terkait kasus tindak pidana penipuan arisan
online yang terjadi di wilayah hukum polresta barelang dan sejauh ini pihak polresta
barelang belum mendapatkan kendala yang berat dalam menindaklanjuti perkara
penipuan arisan online yang ada, ini berarti bahwa pihak polresta barelang masih
sanggup untuk mengungkap kasus dengan baik. Terbukti bahwa pada tahun 2022
pelaku penipuan ?arisanbysherly? berhasil diamankan oleh pihak kepolisian