Abstract :
Dunia dalam 2 (dua) tahun terakhir sedang mengalami suatu fenomena yang luar biasa,
yakni munculnya suatu virus yang dampaknya menyerang hampir seluruh penduduk
dunia. Virus tersebut yakni Corona Virus Disease 19 atau yang oleh masyarakat pada
umumnya sering disebut dengan COVID-19. Akibatnya untuk mencegah virus ini
berkembang di tengah masyarakat, maka pemerintah Indonesia mengeluarkan
kebijakan PPKM dimana kegiatan bekerja, bersekolah, dan lain sebagainya dilakukan
dari rumah. Sehingga dalam satu waktu dan setiap hari seluruh anggota keluarga
termasuk anak-anak banyak menghabiskan waktu dirumah termasuk bersekolah.
Tanpa disadari adanya kegiatan dirumah tersebut mengakibatkan kejenuhan luar biasa
dan juga faktor-faktor lainnya yang akhirnya membuat orang tua melakukan kekerasan
pada anak. Dimana anak harusnya dilindungi oleh orang dewasa. Tujuan dari penelitian
ini adalah untuk mengetahui apa faktor penyebab dari kekerasan pada anak di masa
pandemic, seperti apa jenis kekerasannya, dan sanksi yang diterapkan kepada pelaku
tindak kekerasan pada anak ini. Metode penelitian yang digunakan adalah metode
Yuridis ? Empiris. Dalam pengumpulan data dilakukan dengan penelitian kepustakaan
dan penelitian lapangan serta dianalisis secara kualitatif yang difokuskan dengan
menghubungkan aturan dan teori terkait perlindungan hukum bagi anak korban
kekerasan selama masa pandemi Covid-19 di Kota Batam. Kesimpulan dari penelitian
ini adalah faktor-faktor yang menjadi latar belakang dilakukannya kekerasan pada anak
baik itu faktor internal maupun faktor internal. Selain itu untuk jenis-jenis kekerasan
yang dialami anak di Kota Batam terdiri dari kekerasan fisik dan kekerasan psikis.
Terakhir terdapat sanksi yang akan dikenakan kepada pelaku tindakan kekerasan yang
dilakukan oleh orang tua di Kota Batam secara yuridis telah melanggar ketentuan
dalam UU Perlindungan Anak terutama dalam Pasal 15 dan Pasal 26 ayat (1) UU
Perlindungan Anak dan untuk sanksinya salah satunya adalah hak dan kewajiban
sebagai orang tua akan dicabut.