Abstract :
Penelitian bertujuan untuk mengetahui Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batam
Dama Implementasi Perda No 2 Tahun 2011 tentang Gedung, yang dimana isi dari
Perda tersebut mengenai gedung-gedung yang tidak memiliki Izin Mendirikan
Bangunan (IMB), penelitian ini kemudian dibedah lagi atau di perkecil lagi untuk
sekala penelitianya yaitu bagaiamana kinerja dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol
PP) Kota Batam dalam menertibkan gedung-gedung atau bangunan, rumah liar (ruli)
dan kios-kios tanpa Surat Izin. Supaya bisa menciptakan Kota Batam lebih tersturkur
dalam tata letak bangunan dan bisa di contoh oleh Kota-kota lainnya, karena Kota
Batam adalah kota transit atau kota yang berdekatan dengan Singapura sehingga
banyak turis mancanegara yang berkunjung ke batam. Oleh karena itu Kota Batam
perlu membenahi tata kota dengan lebih baik dan rapih, seperti yang kita ketahui bahwa
di Batam terdapat banyak bangunan ataupun gedung, rumah liar (ruli) bahkan ada yang
mendirikan kios tanpa memiliki izin untuk setelah itu dijadikan tempat usaha. Untuk
bisa menciptakan tata kelola yang lebih baik Kota Batam harus sudah mulai pemerataan
patroli diwilayah-wilayah yang terdapat gedung, bangunan, rumah liar (ruli) ataupun
kios-kios, sehingga dapat menyongsong perekonomian Kota Batam lebih maju dan
lebih baik lagi. Pada tahap tata kelola kota, tentunya Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol PP) Kota Batam perlu arahan dari atasannya yang telah berkoordinasi dengan
pihak Dinas tertentu.