Institusion
Universitas Putera Batam
Author
Sitorus, Nelly Kristina Wanti
Subject
348.598 Undang-undang, Peraturan-peraturan di Indonesia
Datestamp
2024-06-06 11:37:51
Abstract :
Undang-Undang Nomor 7 tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan
Segala Bentuk Diskriminasi dan Kekerasan terhadap Perempuan. Tujuan
dilakukan penelitian ini untuk mendeskripsikan dalam Strategi Dinas
Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan
Keluarga Berencana dalam Mencegah Kekerasan Perempuan di Kota Batam dan
menganalisis faktor-faktor penghambat dalam Strategi Dinas Pemberdayaan
Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Pendudukdan Keluarga Berencana
dalam Mencegah Kekerasan Perempuan di Kota Batam jenis metode penelitian
yang digunakan adalah metode penelitian deskriptif pendekatan kualitatif dengan
menggunakan teknik pengumpulan data wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Sumber data peneliti ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa Strategi Dinas Pemberdayaan Perempuan,
Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dalam
Mencegah Kekerasan Perempu an di Kota Batam sudah baik akan tetapi perlu
meningkatjan kinerja yang diperlukan oleh korban kekerasan perempuan.
Berdasarkan kesimpulan dan hasil penelitian, peneliti menggunakan indikator dari
LAN-RI yang berdasarkan lima indikator yang digunakan sebagai berikut Input
Indicator (Masukan), Output Indicator (Keluaran), Outcome Indicator (Hasil),
Benefit Indicator (Manfaat) dan Impact Indicator (Dampak) yaitu meningkatkan
sarana dan prasarana yang ada di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan
Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dalam Mencegah
Kekerasan Perempuan di Kota Batam, Kekerasan pada perempuan semakin
bertambah dengan adanya berita dan berita kabar, adanya penyuluhan dan
sosialisasi dalam mencegah kekerasan pada perempuan di Kota Batam, mendapat
fasilitas berupa dukungan spiritual, pendampingan, merasa di lindungin, dan
menuntut haknya, dan Dampak positif dari pencegahan kekerasan pada
perempuan membuat korban merasa aman dengan fasiitas yang di berikan dinas
dari psikolog dan pendampingan.