Abstract :
Evaluasi kebijakan merupakan langkah terakhir dalam proses pembuatan kebijakan.
Peraturan daerah No.3 Tahun 2012 terdapat upaya untuk menjamin kesetaraan dan
perlindungan hak bagi penyandang disabilitas khususnya di angkutan umum,
Penelitian ini bermaksud untuk menjelaskan dan menganalisis pelaksanaan dari
aksesibilitas angkutan umum bagi penyandang disabilitas serta menganalisis
hambatan dalam penyediaan aksesibilitas tersebut, penelitian ini dilaksanakan di
Dinas Perhubungan Kota Batam. Tujuan dari metode penelitian penulis yang
menggabungkan pendekatan kualitatif dengan teknik analisis kualitatif adalah
untuk menarik perhatian terhadap isu dan fenomena yang ada pada saat penelitian
dilakukan, dilanjutkan dengan deskripsi fakta dan penjelasan tentang kondisi objek
penelitian berdasarkan kebenaran data yang terkumpul. Hasil penelitian dapat
ditarik kesimpulan bahwa meskipun fasilitas sarana dan prasarana yang disediakan
diperuntukkan bagi masyarakat umum namun pelaksanaan dari kebijakan tersebut
sudah berjalan meskipun belum maksimal, hal ini bukan menjadi alasan pemerintah
tidak menyediakan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas yang menggunakan
angkutan umum meskipun persentasi dilapangan penyandang disabilitas masih
menggunakan metode lain dalam berpergian. Keterbatasan Peneliti melakukan
evaluasi aksesibilitas berdasarkan jenis penyandang disabilitas dan evaluasi
dibeberapa titik atau fasilitas seperti Transferpoint atau halte yang ada di Nongsa,
Punggur, dan Batam Center dimana dianggap penting karena memungkinkan bagi
penyandang disabilitas sewaktu-waktu dapat memanfaatkannya Sehingga
penelitian selanjutnya diharapkan membahas lebih dalam perilaku Penyandang
disabilitas terkait kebutuhan dasar atau tambahannya didalam angkutan umum