Abstract :
Berdasarkan Peraturan Presiden Pasal 2 No 80 Tahun 2017, Badan Pengawas
Obat dan Makanan (BPOM) adalah lembaga pemerintah pusat non kementerian
di Indonesia yang mengawasi peredaran makanan dan obat-obatan di seluruh
nusantara.Terkait dengan organisasi tata kerja unit pelaksana teknis pelaksana
di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, dibentuk Balai sesuai
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2014. Setiap provinsi di Indonesia memiliki Badan
Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk membantu semua kegiatan dari
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) yang ada di Batam. Pada
tulisan dalam peneliti yang dilakukan bertujuan mendapatkan gambaran
bagaimana Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Batam
mengatur makanan serta narkotika tidak layak edar di Kota Batam kemudian
mengidentifikasi variabel yang mempengaruhi kemampuan BPOM Kepri untuk
melakukannya. Metodologi penelitian kualitatif digunakan. Metode dari
terkumpulnya data meliputi wawancara, observasi, dan dokumentasi. Data
didapatkan dari narasumber dengan secara langsung, sedangkan narasumber
sekunder berasal dari website, laporan tahunan, dan laporan kinerja. Badan
Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepulauan Riau, pengusaha, dan
masyarakat berkolaborasi dalam penelitian ini. Hasil dari penelitian ialah
Pengawasan Bahan Pangan Tidak Layak Edar oleh BPOM Kepri tepatnya Kota
Batam. Adapun pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Obat dan
Makanan (BPOM) Kepri tepatnya di Kota Batam menggunakan dua cara, yang
pertama pre market dan yang kedua post market. Dalam pengawasan yang
dilakukan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melakukan
pengecekan sebelum Produk beredar di masyarakat dengan menggunakan
teknis pengawasan dengan tiga lini yakni Badan Pengawasan Obat dan
Makanan (BPOM) berperan sebagai lini pertama sebagai pemerintah,
selanjutnya ialah lini kedua para pedagang atau distributor, lalu yang terakhir
lini ketiga ialah masyarakat berperan sebagai pemantau apakah kinerja yang
dilakukan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sudah maksimal
ataukah belum.