DETAIL DOCUMENT
Pengawasan Bahan Pangan Tidak Layak Edar oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan Kota Batam
Total View This Week0
Institusion
Universitas Putera Batam
Author
Sari, Suci Kumala
Subject
352.14 Administrasi Lokal, Provinsi 
Datestamp
2024-06-06 12:34:58 
Abstract :
Berdasarkan Peraturan Presiden Pasal 2 No 80 Tahun 2017, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) adalah lembaga pemerintah pusat non kementerian di Indonesia yang mengawasi peredaran makanan dan obat-obatan di seluruh nusantara.Terkait dengan organisasi tata kerja unit pelaksana teknis pelaksana di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, dibentuk Balai sesuai Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014. Setiap provinsi di Indonesia memiliki Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk membantu semua kegiatan dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) yang ada di Batam. Pada tulisan dalam peneliti yang dilakukan bertujuan mendapatkan gambaran bagaimana Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Batam mengatur makanan serta narkotika tidak layak edar di Kota Batam kemudian mengidentifikasi variabel yang mempengaruhi kemampuan BPOM Kepri untuk melakukannya. Metodologi penelitian kualitatif digunakan. Metode dari terkumpulnya data meliputi wawancara, observasi, dan dokumentasi. Data didapatkan dari narasumber dengan secara langsung, sedangkan narasumber sekunder berasal dari website, laporan tahunan, dan laporan kinerja. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepulauan Riau, pengusaha, dan masyarakat berkolaborasi dalam penelitian ini. Hasil dari penelitian ialah Pengawasan Bahan Pangan Tidak Layak Edar oleh BPOM Kepri tepatnya Kota Batam. Adapun pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kepri tepatnya di Kota Batam menggunakan dua cara, yang pertama pre market dan yang kedua post market. Dalam pengawasan yang dilakukan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengecekan sebelum Produk beredar di masyarakat dengan menggunakan teknis pengawasan dengan tiga lini yakni Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) berperan sebagai lini pertama sebagai pemerintah, selanjutnya ialah lini kedua para pedagang atau distributor, lalu yang terakhir lini ketiga ialah masyarakat berperan sebagai pemantau apakah kinerja yang dilakukan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sudah maksimal ataukah belum. 
Institution Info

Universitas Putera Batam