Abstract :
Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh wajib pajak
orang pribadi atau wajib pajak badan yang sifatnya memaksa berdasarkan Undang?Undang, iuran pajak yang akan dimanfaatkan untuk keperluan umum negara. Salah
satu upaya Direktorat Jendral Pajak untuk meningkatkan penerimaan negara dari
pajak yaitu meningkatkan sistem pembayaran dan pelaporan pajak secara online.
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana pengaruh E-Billing,E-Filing,
dan E-Form terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di kota Batam. Populasi
pada penelitian ini sejumlah 353.613 Orang yang merupakan wajib pajak orang
pribadi yang terdaftar di KPP Batam Selatan dan pada penentuan sampel digunakan
rumus slovin sehingga sampel yang didapatkan yaitu 100 responden. Penelitian ini
menggunakan data primer dan metode pengumpulan data dengan cara pembagian
kuesioner melalui google form yang diukur dengan skala likert dan diolah
menggunakan program SPSS versi 26. Teknik analisis data yang digunakan yaitu
uji kausalitas data (uji validitas dan uji reliabilitas), uji statistik deskriptif, uji
asumsi klasik (uji normalitas, uji multikolinearitas, dan uji heteroskedastisitas),
analisis regresi linear berganda dan uji hipotesis (uji T dan Uji F), dan uji koefisien
determinasi. Hasil penelitian yaitu e-billing, e-filing dan e-form secara parsial
berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. e-billing, e?filing dan e-form secara simultan berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib
pajak orang pribadi di KPP Pratama Batam Selatan. Selain itu, hasil penelitian ini
menunjukkan kemampuan ketiga variabel independen mempengaruhi variabel
dependen sebesar 31,6%.