Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk menguji dan mengevaluasi pengaruh Pemahaman
Perpajakan, Sanksi Perpajakan dan Penerapan E-Filling terhadap Kepatuhan
Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Batam Selatan. Analisis data metode
kuantitatif adalah metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini. Wajib
Pajak Orang Pribadi yang terdaftar di KPP Pratama Batam Selatan berjumlah 353,613 Wajib
Pajak Orang Pribadi yang menjadi populasi dalam penelitian ini. Teknik pengambilan
sampel dilakukan dengan menggunakan perhitungan rumus slovin. Dari
perhitungan rumus slovin diperoleh sampel dalam penelitian ini sebanyak 100
responden Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah terdaftar pada KPP Pratama
Batam Selatan.Teknik pengumpulan data dilakukan dengan penyebara kuesioner
melalui google form yang diukur melalui skala likert. Pengujian yang dilakukan
pada penelitian ini meliputi analisis deskriptif, uji validitas, uji reliabilitas, uji
regresi linier berganda, uji normalitas, uji multikolinieritas, uji heteroskedastisitas,
uji F, uji t, dan uji koefisien determinasi. Program SPSS versi 26 digunakan untuk
mengolah data. Hasil temuan menunjukkan bahwa secara parsial pemahaman
perpajakan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak,
secara parsial sanksi perpajakan berpengaruh positif dan signifikan terhadap
kepatuhan wajib pajak, secara parsial penerapan e-filling berpengaruh positif dan
signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dan secara simultan pemahaman
perpajakan, sanksi perpajakan dan penerapan e-filling berpengaruh positif dan
signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di KPP Pratama Batam
Selatan.