Abstract :
Pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan merupakan hal yang wajib
diungkapkan oleh perusahaan dalam laporan tahunan. Tanggung jawab sosial
perusahaan diperlukan untuk menjamin kesejahteraan masyarakat yang terkena
dampak atas jalannya aktivitas perusahaan. Pengungkapan tanggung jawab sosial
perusahaan ini dikaitkan dengan mekanisme tata kelola perusahaan. Tata kelola
perusahaan merupakan suatu aturan yang mengendalikan perusahaan tentang
bagaimana perusahaan tersebut beroperasi. Pelaksanaan tata kelola perusahaan
diharapkan mampu meningkatkan pelaksanaan tanggung jawab sosialnya.
Mekanisme Good Corporate Governance ini diproksikan dengan Kepemilikan
Institusional, Ukuran Dewan Komisaris dan Ukuran Komite Audit. Tujuan dari
penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis mekanisme Good
Corporate Governance terhadap pengungkapan Corporate Social Responsibility.
Teori yang mendasari penelitian ini adalah teori stakeholder dan teori legitimasi.
Penelitian ini menggunakan teknik pengambilan sampel yaitu purposive sampling,
sehingga jumlah sampel yang digunakan sebanyak 130 data yang berasal dari 26
perusahaan sektor manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI)
periode 2017-2021. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis regresi
linear berganda yang diolah menggunakan software SPSS V26. Penelitian ini
menghasilkan temuan bahwa secara parsial Kepemilikan Institusional dan Ukuran
Dewan Komisaris berpengaruh signifikan terhadap Corporate Social
Responsilibility, sedangkan Ukuran Komite Audit berpengaruh namun tidak
signifikan terhadap Corporate Social Responsilibility serta secara simultan
Kepemilikan Institusional, Ukuran Dewan Komisaris dan Ukuran Komite Audit
berpengaruh signifikan terhadap Corporate Social Responsilibility.