Abstract :
Pajak merupakan salah satu penerimaan terbesar suatu Negara. Peningkatan
penerimaan pajak setiap tahunnya selalu berubah-ubah. Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui pengaruh sosialisasi perpajakan dan efektivitas penerapan e-filling terhadap kepatuhan wajib pajak pribadi yang terdaftar di KPP Pratama
Batam Selatan baik secara parsial ataupun simultan. Metode dalam penelitian ini
adalah deskriptif dengan pendekatan kuantitatif. Populasi yang diambil dalam
penelitian ini adalah wajib pajak orang pribadi yang terdaftar di Kantor Pelayanan
Pajak Pratama Batam Selatan, kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau yang
berjumlah 353.613 wajib pajak pada tahun 2021. Sampel yang diambil dalam
penelitian ini adalah wajib pajak sebanyak 100 orang dimana wajib pajak yang
ada dihitung dengan menggunakan rumus Slovin. Tingkat kepatuhan wajib pajak
di kota Batam belum maksimal disebabkan karena wajib pajak yang belum
melaporkan pajaknya. Pemerintah menciptakan langkah mudah bagi wajib pajak
untuk melaporkan pajak dengan cara menggunakan e-filling. Dengan penggunaan
e-filling diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak di kota Batam.
Hasil penelitian dengan pengujian yang dilakukan menjelaskan bahwa: 1)
sosialisasi perpajakan tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib
pajak, 2) efektivitas penerapan e-filling berpengaruh signifikan terhadap
kepatuhan wajib pajak, 3) sosialisasi perpajakan dan efektivitas penerapan e?filling berpengaruh secara simultan terhadap kepatuhan wajib pajak, dimana nilai
koefisien determinasi ( R2) sebesar 29,1% dan sisanya sebesar 71,9% yang
dipengaruhi oleh variabel lain yang tidak dimasukkan dalam penelitian ini.