Abstract :
Pajak merupakan suatu pendapatan utama masyarakat yang bisa digunakan dalam
pembangunan. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah suatu biaya yang
disetorkan atas keberadaan tanah dan bangunan untuk dapat memberikan
keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi bagi perorang atau badan. Tujuan
penelitian ini adalah untuk menganalisis efektifitas pemungutan dan
pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan terhadapat Pendapatan Asli Daerah
Kota Batam yang dilakukan di Badan Pendapatan Daerah Kota Batam. Populasi
dalam penelitian ini yakni Laporan Realisasi Anggaran Badan Pendapatan Daerah
(BAPENDA) Kota Batam tahun 2017-2021. Sampel dalam penelitian ini yaitu
realisasi pajak daerah dan target beserta realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Kota
Batam tahun 2017-2021. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini
yaitu metode analisis deskriptif kualitatif sebagai penelitian dalam menghasilkan
data deskriptif yang berupa data-data yang dikumpulkan dan diklasifikasikan
datanya kemudian dijabarkan data untuk berikutnya diuraikan dalam pembahasan
deskriptif untuk mendeskripsikan tentang efektifitas pemungutan dan pengelolaan
Pajak Bumi dan Bangunan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Hasil
dalam penelitian ini menunjukkan bahwa tingkat efektifitas Pemungutan Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB) selama tahun 2017-2021 tergolong efektif karena
berdasarkan dari persentase tingkat efektifitas pemungutannya yang rata-rata
mencapai 122,95%. Dan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama
tahun 2017-2021 tergolong tidak efektif karena rata-rata persentasenya mencapai
22,31%