Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana mekanisme pembiayaan
mikro dengan akad murabahah di Bank Syariah Indonesia (BSI), Untuk
mengetahui apa saja hambatan yang ditemui dalam mekanisme pembiayaan mikro
menggunakan akad Murabahah di Bank Syariah Indonesia (BSI). Jenis penelitian
ini menggunakan kualitatif. objek penelitian yang diteliti mengenai mekanisme
pembiayaan mikro dengan akad murabahah yang dilakukan pada Bank Syariah
Indonesia Cabang Batam. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah
wawancara dan dokumenter. Metode analisis data adalah menggunakan deskriptif
kualitatif. Hasil penelitian ini yaitu tahapan mekanisme pembiayaan mikro dengan
akad murabahah pada Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Batam sudah
sesuai dengan prinsip syariah dengan ketentuan fatwa DSN MUI No 04/DSN?MUI/IV/2000 mengenai Murabahah ada perbedaan dari Buku Standar Produk
Perbankan Syariah OJK (2016) walaupun ada cara atau pendekatan yang berbeda.
Tahapan yang tidak sesuai dengan teori yang dilakukan oleh bank yaitu pada
tahapan analisis rasio. Hambatan yang ditemui pihak Bank Syariah Indonesia (BSI)
dalam mekanisme pembiayaan mikro dengan akad Murabahah pada BSI Kantor
Cabang Batam antara lain karakter nasabah dimana nasabah terlambat membayar
dari jadwal yang sudah ditentukan, kondisi usaha nasabah yang menurun juga
mengakibatkan nasabah tidak bisa membayar cicilan tepat waktu , banyaknya
persaingan lembaga keuangan dan jaminan nasabah yang tidak bisa mengkover
pembiayaan.