Abstract :
Sistem pemerintah saat ini tak luput dari perkembangan teknologi, khususnya
pada sistem pendaftaran tanah berbasis elektronik yang terapkan oleh Menteri
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara Indonesia melalui Peraturan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1
Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik. Langkah ini dilakukan dalam rangka
mewujudkan modernisasi pelayanan pertanahan mulai untuk menerapkan
pelayanan pertanahan berbasis elektronik, sampai pada menuju dokumen yang
dihasilkan berbentuk dokumen elektronik. Sebelum sistem ini berjalan,
pemerintah memberikan sosialisasi agar memberikan pemahaman kepada
masyarakat tentang mekanisme sertipikat elektronik ini.Tujuan kajian ini adalah
untuk mengetahui tujuan pemerintah menerapkan mekanisme perubahan sertipikat
biasa menjadi sertipikat elektronik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini
adalah metode penelitian empiris yang mana mengkaji kejadian atau peristiwa
yang murni terjadi dimasyarakat. Data yang didapatkan melalui wawancara dan
studi literatur terhadap peraturan terkait. Setelah dilakukan penelitian, mekanisme
sertipikat elektronik ini belum terlaksana, mengingat pelaksanaan pendaftaran
tanah akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan SDM dan
infrastruktur Kantor Pertahanan Kota Batam. Meski penerapannya secara
bertahap, diharapkan masyarakat dapat mendukung sistem ini dengan
mendaftarkan hak tanah yang dimiliki guna tercapainya tujuan sistem informasi
yang cepat dan efisien.