Abstract :
Perkawinan adalah sebuah kejadian hukum jika perkawinan itu adalah perkawinan
yang dilaksanakan dengan sah. Lonjakan perkembangan yang cukup meningkat
terkain teknologi dan ilmu pengetahuan berdampak pada mempermudah
terbentuknya hubungan antar masyarakat, suku, dan bangsa dalam segala aspek
kehidupan. Salah satu dampaknya adalah munculnya perkawinan antara pasangan
yang berbeda kewarganegaraan. Perkawinan yang beda negara seringkali
menimbulkan masalah, terutama mengenai pencatatan perkawinan yang
berlangsung di negara asal calon suami atau negara asal calon istri. Penerapan
Masalah yang muncul dalam prosedur pernikahan campuran dari berbagai
kebangsaan adalah pada tahap mempersiapkan sertifikat dari karyawan panitera
pernikahan dan pada tahap mempersiapkan surat atau dokumen lain di bawah
hukum negara calon suami atau hukum negara dari istri masa depan. Solusi
pemerintah untuk masalah yang muncul dalam prosedur pernikahan campuran
adalah dengan memberikan informasi yang jelas dan situs web kepada pasangan
yang akan menikah. Menurut penelitian, hukum tersebut berlaku untuk warga
negara dari berbagai kebangsaan yang menikah juga berbeda. UU Perkawinan tidak
secara tegas membahas konsekuensi hukum terkait pernikahan berlainan negara.
Peraturan mengatur terkait konsekuensi hukum dari posisi anak, harta dan status
kepemilikan hakm atas tanah dari perkawinan campuran diatur sesuai dengan
hukum yang berlaku dimana memberikan perlindungan kepada WNI bila
melakukan perkawinan dengan orang dari negara lain, serta konsekuensi hasil
pernikahan beda negara, yang sudah menghapuskan peraturan yang memihak pihak
tertentu.