Abstract :
Konflik yang terjadi di antara negara-negara yang mengakibatkan perang, banyak
menimbulkan korban jiwa dan kerugian materil tidak hanya dirasakan oleh angkatan
bersenjata saja akan tetapi juga menyerang masyarakat sipil. PBB sebagai organisasi yang
berfungsi sebagai dewan keamaan negara sangat berperan penting dalam penyelesaian
konflik yang terjadi. Kewenangan PPB terhadap organisasi yang menyelesaikan konflik
hanya pada negara-negara yang tercatat sebagai anggota PBB yang terdapat didalam
piagam PBB. Penelitian ini bertujuan untuk: Pertama, Untuk mengetahui bentuk
pengaturan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia berdasarkan Hukum Humaniter
International; Kedua, Untuk mengetahui kewenangan PBB terkait pelanggaran Hak Asasi
Manusia yang terjadi akibat perang ditinjau berdasarkan Hukum Humaniter International.
Jenis penelitian yang digunakan hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan
dengan cara meneliti bahan pustaka dan kajian bahan-bahan pustaka. Bahan-bahan
tersebut disusun secara sistematis, yang nantinya terkait dengan hasil dan pembahasan
dari penelitian yang penulis lakukan. Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa merupakan
organisasi lintas Negara yang memiliki tugas menangani permasalahan yang tidak dapat
diselesaikan oleh satu Negara saja. Hasil daripada daripada penelitian ini meliputi :
Pertama,Pengaturan mengenai Hak Asasi Manusia di tinjau dari hukum humaniter yang
termuat didalam undang-undang Nomor 39 Tahun 1999,Declarations Human Rights
(DUHAM),dan didalam konvensi jenewa 1949 telah ada akan tetapi didalam
implementasinya masih banyak yang tidak sesuai.Kedua,kewenangan PBB dalam
menangani tindak pelanggaran Hak asasi manusia kurang dibaikan oleh beberapa negara
yang memilki kekuatan dengan adanya pengecualian pemberian hak vekto kepada
beberapa negara.