DETAIL DOCUMENT
Peran Kepolisian dalam Menangani Kasus Tindak Pidana Perdagangan orang di Kota Batam (Studi Kasus pada Polresta Barelang)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Putera Batam
Author
Awaliyah, Desy
Subject
345 Hukum Pidana 
Datestamp
2024-06-19 03:48:53 
Abstract :
Tindak Pidana Perdagangan Orang merupakan tindak kejahatan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Perdagangan orang merupakan tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, serta penerimaan seseorang yang disertai dengan ancaman, kekerasan, penculikan, penyalahgunaan kekuasaan, pemalsuan, penyekapan, penipuan, hingga penjeratan utang. Tujuan intimidasi agar calon korban bersedia bekerja di bawah kendali orang lain dan bersedia dieksploitasi. Berdasarkan data Kemen PPPA sejak tahun 2019 hingga 2021 tercatat sebanyak 1.331 orang menjadi korban TPPO sementara berdasarkan data POLRI pada tahun 2020 hingga 2021 tercatat sebanyak 330 laporan terkait perkara TPPO. Oleh karena itu, peran kepolisian menjadi sangat penting sebagai instansi penegak hukum. Berdasarkan tujuan penelitian yang dikukan penulis di Polresta Barelang Kota Batam setidaknya telah terjadi 11 perkara TPPO pada periode 2018 hingga 2022. Berdasarkan data tersebut, maka tujuan penelitian ini adalah bagaimana peran serta hambatan bagi Polresta Barelang Kota Batam dalam menangani kasus tindak Pidana Perdagangan Orang. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris, dengan pengambilan data langsung dilapangan serta wawancara narasumber yang terkait. Hasil penelitian ini, dalam pelaksanan peran kepolisian Polresta Barelang melakukan upaya pencegahan dengan melakukan edukasi serta pengayoman kepada masyarakat terkait bahaya tindak pidana Perdagangan Orang serta penangangan perkara dilakukan sesuai peraturan terkait. Kemudian, hambatan yang hadapi oleh kepolisian Polresta Barelang dalam menangani kasus TPPO di Kota Batam ialah terbatasnya akses kepada pelaku serta modus operandi yang dilakukan pelaku menyulitkan kepolisian untuk menangani perkara ini. Kesimpulan dari penelitian ini adalah peran kepolisian melakukan pencegahan dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya tindak pidana perdagangan orang dikarenakan masyarakat adalah subjek yang akan menjadi korban TPPO itu sendiri. Sementara dalam penanganan perkara kepolisian dari masing-masing wilayah khususnya Polresta Barelang menyerukan kerjasama dari berbagai pihak untuk mencegah serta melakukan penangkapan terhadap tersangka yang modus operandi yang dilakukan dapat terjadi di dalam maupun di luar negeri. 
Institution Info

Universitas Putera Batam