Abstract :
Tindak Pidana Perdagangan Orang merupakan tindak kejahatan yang diatur dalam
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Perdagangan Orang. Perdagangan orang merupakan tindakan perekrutan,
pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, serta
penerimaan seseorang yang disertai dengan ancaman, kekerasan, penculikan,
penyalahgunaan kekuasaan, pemalsuan, penyekapan, penipuan, hingga penjeratan
utang. Tujuan intimidasi agar calon korban bersedia bekerja di bawah kendali
orang lain dan bersedia dieksploitasi. Berdasarkan data Kemen PPPA sejak tahun
2019 hingga 2021 tercatat sebanyak 1.331 orang menjadi korban TPPO sementara
berdasarkan data POLRI pada tahun 2020 hingga 2021 tercatat sebanyak 330
laporan terkait perkara TPPO. Oleh karena itu, peran kepolisian menjadi sangat
penting sebagai instansi penegak hukum. Berdasarkan tujuan penelitian yang
dikukan penulis di Polresta Barelang Kota Batam setidaknya telah terjadi 11
perkara TPPO pada periode 2018 hingga 2022. Berdasarkan data tersebut, maka
tujuan penelitian ini adalah bagaimana peran serta hambatan bagi Polresta
Barelang Kota Batam dalam menangani kasus tindak Pidana Perdagangan Orang.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris, dengan pengambilan
data langsung dilapangan serta wawancara narasumber yang terkait. Hasil
penelitian ini, dalam pelaksanan peran kepolisian Polresta Barelang melakukan
upaya pencegahan dengan melakukan edukasi serta pengayoman kepada
masyarakat terkait bahaya tindak pidana Perdagangan Orang serta penangangan
perkara dilakukan sesuai peraturan terkait. Kemudian, hambatan yang hadapi oleh
kepolisian Polresta Barelang dalam menangani kasus TPPO di Kota Batam ialah
terbatasnya akses kepada pelaku serta modus operandi yang dilakukan pelaku
menyulitkan kepolisian untuk menangani perkara ini. Kesimpulan dari penelitian
ini adalah peran kepolisian melakukan pencegahan dengan melakukan sosialisasi
kepada masyarakat terkait bahaya tindak pidana perdagangan orang dikarenakan
masyarakat adalah subjek yang akan menjadi korban TPPO itu sendiri. Sementara
dalam penanganan perkara kepolisian dari masing-masing wilayah khususnya
Polresta Barelang menyerukan kerjasama dari berbagai pihak untuk mencegah
serta melakukan penangkapan terhadap tersangka yang modus operandi yang
dilakukan dapat terjadi di dalam maupun di luar negeri.